KabarTerkini

Memprihatinkan, PPATK Catat Sebanyak 15.458 LTKM Terjadi di Banten

KOTA SERANG, biem.co — Banten memiliki Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 15.458. Data tersebut dikemukakan oleh Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, pada Diskusi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di  ball room Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten, Kamis (29/11).

Dian sapaan akrab Dian Ediana Rae mengatakan kepada biem.co, bahwa data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut terhitung pada tahun 2010 hingga Oktober 2018.

“Laporan yang masuk transaksi mencurigakan cukup lumayan jumlahnya dan menjadi perhatian. Banten masuk predikat ranking ke 4 di Indonesia, walaupun ini belum tentu berujung pada pidana. Tapi kalau kita lihat jenis kejahatan yang dilaporkan ini cukup serius yang harus ditindaklanjuti oleh para penegak hukum di Banten,” ucapnya seusai kegiatan diskusi.

Lebih lanjut Dian menjelaskan, mayoritas transaksi mencurigakan tersebut terjadi di wilayah yang tingkat perekonomiannya dinamis seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

Banten masuk zona merah dalam melakukan pencucian uang, terbukti mayoritas temuan laporan terkait transaksi tersebut tercatat pada bank umum di Banten dengan prosentase 74% atau sekitar 11.391 LTKM dari 15.458 LTKM. Pelaku yang terlibat melakukan tindak pencucian uang terjadi pada semua lapisan profesi yang meliputi pegawai swasta, pengusaha, pedagang pejabat pemerintah, dan tokoh politik.

“Pada laporan tersebut ada korupsi, narkoba, perjudian dan penipuan. Dan ini mengharuskan untuk lebih waspada dan meningkatkan kita berupaya melakukan pencegahan pemberantasan terhadap pencucian uang. Sebab kalau nanti terbukti ada tindak korupsi, kita harus menindaklanjutinya agar uang negara bisa diselamatkan,” imbuhnya. (IY)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button