biem.co – Milly & Mamet, film yang tayang sejak tanggal 20 Desember 2018 lalu baru saja mendapat piagam penghargaan dari Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia, Sabtu (12/01).
“Hari ini PPATK melakukan audiensi antara kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai bentuk apresiasi atas karya gemilang seniman dan sineas Indonesia yang berhasih menggugah awareness (kesadaran) masyarakat akan bahaya dari pencucian uang,” demikian keterangan resmi yang dipublikasikan PPATK Indonesia.
Cerita yang ditulis oleh Ernest Prakasa bersama sang istri, Meira Anastasia untuk film Milly & Mamet mendapat apresiasi dari Pemerintah. Pasalnya, cerita dalam film Milly & Mamet dinilai telah membantu memberikan sosialisasi mengenai tindakan pencucian uang.
Seperti diketahui, PPATK merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.
PPATK internasional merupakan Unit Intelijen Keuangan (FIU) yang memiliki tugas dan wewenang untuk menerima laporan keuangan, melakukan analisis atas laporan keuangan, dan menganalisis hasil untuk lembaga penegak hukum.
PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PPATK membuat dan melaksanakan laporan pelaksanaan, susunan dan wewenangnya secara resmi setiap 6 (enam) bulan untuk Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Masih tayang, film yang dibintangi oleh Sissy Priscillia, Dennis Adhiswara, Ernest Prakasa dan Julie Estelle sudah ditonton hingga 1,5 juta lebih dan masuk jajaran Box Office Indonesia tahun 2018. (susi)