KabarTerkini

Ini Dua Kegiatan Perekaman yang Boleh Dilakukan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi

biem.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada dua kegiatan perekaman yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Telekomunikasi. Hal itu disampaikan Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli.

Adapun disebutkan Ramli, hal itu adalah perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi dan perekaman informasi.

“Akan tetapi, terkait perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi, telah memberikan hak kepada pengguna jasa telekomunikasi untuk meminta rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi kepada penyelenggara jasa telekomunikasi dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi,” jelas Ramli dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kominfo, Sabtu (11/01).

Lebih lanjut, Dirjen Ramli menyatakan secara norma dan implementasinya rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi dalam ketentuan Pasal 41 UU Telekomunikasi berupa data penggunaan fasilitas telekomunikasi.

“Sekurang-kurangnya tiga bulan terakhir, terhitung sejak diterimanya surat permintaan tertulis, berupa call data record (cdr) antara lain meliputi data jumlah dan waktu incoming dan outgoing callshort message service (sms),  tagihan (billing) dan routing yang mana rekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi tersebut tidak berbentuk rekaman percakapan,” tandas Ramli.

Menurutnya, permintaan rekaman informasi meski menjadi hak pribadi pengguna jasa telekomunikasi yang wajib dilindungi, tetapi ada pengecualian kepada aparat penegak hukum.

“UU Telekomunikasi mengatur pengecualian atas perlindungan hak pribadi tersebut dengan memberikan ruang bagi APH untuk memperoleh rekaman informasi yang bersifat pribadi tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan a quo UU Telekomunikasi dan ketentuan-ketentuan mengenai perolehan alat bukti elektronik oleh APH dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button