KabarTerkini

Bantah Hoaks Pemblokiran Game Online, Ini Klarifikasi Kominfo

biem.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah kabar bakal diblokirnya sejumlah game online pada akhir bulan ini.

Pihaknya pun memberikan klarifikasi atas beredarnya hoaks dalam bentuk infografis yang memuat logo Kominfo, di mana infografis itu berisi informasi mengenai game online yang akan diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang.

Dalam informasi tersebut, setidaknya ada 10 nama game online yang disebutkan. Di antaranya PUBG Mobile, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Cross Fire: Legends, Mobile Legends, Arena of Valor, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto V.

“Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Kominfo, Kamis (10/01).

hoaks game online
(Foto: Kominfo)

Dikatakan Nando (sapaan akrabnya), sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar hal serupa yang mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.

Namun, pihaknya sendiri menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan game online memang menjadi perhatian pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna,” ujar Nando.

Adapun pembagian kelompok usia itu sendiri terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia.

“Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. DI bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan,” pungkasnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button