KabarTerkini

Ratu Ubur-ubur Disidang Perdana di PN Serang

biem.co — Aisyah Tusalamah atau lebih dikenal dengan ratu ubur-ubur yang mengaku rasul dan penguasa kerajaan ubur-ubur mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (24/01).

Dalam sidang perdana yang menyedot perhatian media dan beragendakan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Erwantoni dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah H dan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Sri dan Renaldy.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa dinyatakan telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bahwa terdakwa telah mengunggah video hasil rekamannya sendiri ke akun pribadi facebooknya Sin Sima Shaba yang antara lain isinya menyatakan dirinya adalah rasul/penyampai dan rasulullah adalah perempuan.

“Perbuatan terdakwa tersebut melangar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang ITE,” kata Jaksa Indah saat membacakan dakwaan.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menyatakan  sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena terdakwa dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi.

Untuk diketahui, Warga Kota Serang-Banten pada Augustus 2017 dihebohkan dengan adanya kerajaan ubur-ubur di kawasan Sayabulu, Kota Serang-Banten, pimipinan Aisyah Tusalamah.

Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah dan Sang Hyang Tunggal dan memiliki petilasan di Kota Serang.

Aisyah juga meyakini Muhammad berjenis kelamin perempuan dan lahir di Sumedang, Jawa Barat. Selain itu, mempercayai kepada yang gaib adalah beriman kepada Ratu Kidul. (LLJ/Kiwong)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button