KabarTerkini

Sidang Dugaan Korupsi, Dilarang Disiarkan Langsung, Ada Apa?

 

JAKARTA, biem.co – Baru-baru ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memandang pelarangan siaran langsung Sidang Dugaan Korupsi e-KTP merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime) dan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Selain itu, IJTI memahami bahwa korupsi dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi, ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menghambat tata pemerintahan yang baik (good governance). Di mana pada perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas, menimbulkan efek kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.

“Kami memandang, pelarangan live broadcast sidang korupsi e- KTP, tidak sejalan dengan cita-cita masyarakat di Tanah Air untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, korupsi juga sejejar dengan kejahatan terorisme,” tutur Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, dalam rilis yang diterima biem.co, Rabu (8/3/2017). .

IJTI juga memandang, larangan live sidang e-KTP dikhawatirkan, selain akan memasung kebebasan berpendapat, juga rawan terjadi persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan.

Sidang ini akan menyeret nama-nama besar di panggung politik ke ranah hukum, jangan sampai pelarangan live broadcast sidang e-ktp justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya mega korupsi secara gamblang dan melindungi tokoh-tokoh tertentu.

“Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif, dan jangan sampai kebebasan Pers yg dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999 terpasung,” imbuh Yadi.

Meskipun demikian, IJTI memandang ada jadwal-jadwal persidangan yang juga harus dihormati dan tidak perlu disiarkan secara langsung. Untuk melindungi keselamatan saksi kunci dan sejumlah saksi dalam sidang, IJTI memandang majelis hakim bisa melarang live broadcast pada saat mendengarkan kesaksikan.

Tujuannya, tambah Yadi, untuk perlindungan keselamatan saksi dan saling mempengaruhi antara saksi yg dihadirkan pada kesempatan berbeda.

IJTI memandang, Kasus e-KTP adalah kasus korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Kasus ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan layak diberitakan secara luas (right to know dan right to information).

Selanjutnya, IJTI meminta kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memperbolehkan sidang mega korupsi e-KTP dapat disiarkan langsung dari mulai Dakwaan, Tuntutan, Eksepsi, Putusan Sela, dan Vonis. (red)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button