KabarTerkini

Provinsi Banten Jadi Penyumbang Terbanyak Caleg Eks Napi Koruptor pada Pemilu 2019

PROVINSI BANTEN, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru-baru ini telah merilis nama-nama Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 yang berstatus eks terpidana kasus korupsi.

Provinsi Banten menjadi daerah dengan penyumbang caleg eks. napi koruptor terbanyak. Dari 49 caleg eks terpidana korupsi yang dirilis KPU RI, terdapat 6 caleg di Provinsi Banten berasal dari latar belakang partai berbeda-beda.

Seperti yang tercantum pada siaran pers KPU RI, paling banyak, eks napi koruptor disumbang oleh Partai Golkar. Terdapat nama Agus Mulyadi Randil caleg DPRD Provinsi Banten dari Dapil 9 dengan nomor urut 5; Heri Baelanu caleg DPRD Pandeglang dapil Pandeglang 1 nomor urut 9; Dede Widarso dari caleg DPRD Pandeglang Dapil Pandeglang 5 nomor urut 8; dan terakhir Desy Yusandi dari caleg DPRD Banten dari dapil Banten 6 nomor urut 4.

Dua caleg lainnya yaitu Johny Husban, Partai Demokrat caleg DPRD Kota Cilegon dari dapil Cilegon 1 nomor urut 4 dan Bahri Syamsu Arief caleg PAN dari Cilegon 2 nomor urut 1.

Menanggapi hal tersebut Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sutisna, mengaku tidak mempermasalahkan. Pasalnya secara hierarki KPU Banten mengikuti apapun yang dikeluarkan KPU RI.

“KPU Banten mengikuti aturan perundang-undangan pusat (KPU RI_red), termasuk semua peraturan dan keputusan, secara hierarki seperti itu,” ucapnya, melalui sambungan telpon, Jumat (01/02).

Disinggung bagaimana respon masyarakat di Banten, Agus mengatakan masyarakat mengapresiasi langkah KPU RI tersebut.

“Masyarakat tentu mengapresiasi langkah KPU ini, KPU sudah berani melakukan transparansi terhadap masyarakat,” imbuhnya.

KPU tidak bermaksud menjelekan nama-nama caleg eks terpidana korupsi, semua untuk transparansi, soal pilihan ada di hak masyarakat.

“Dengan begitu KPU tidak bermaksud menjelekkan nama-nama tersebut. Soal memilih itu hak masyarakat kami tidak intervensi, KPU hanya menjalankan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Dalam peraturan KPU juga kan mantan terpidana korupsi harus mengumumkan diri melalui media bahwasannya ia eks napi korupsi,” tutupnya. (IY)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button