Kabar

Kewenangan dan Bursa Calon Ketua MPR

biem.co — Kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus menjadi rebutan. Jabatan Ketua MPR tentu dinilai memiliki prestise yang tinggi. Hal ini karena kewenangan MPR memang terbilang besar.

Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen keempat), MPR memiliki wewenang mengubah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden serta dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Selain itu, dalam pasal 8 dijelaskan pula kewenangan lainnya, yakni jika misalkan Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, Presiden digantikan oleh Wakil Presidennya. Lantas, Wakil Presiden selanjutnya dipilih langsung oleh MPR.

Karena kewenangan itu, setidaknya hingga Kamis, (25/7), ada lima partai politik (parpo) yang sudah terang-terangan menyatakan minatnya menduduki kursi MPR-1.

Dari kelima partai politik itu, beberapa di antaranya yaitu Golkar, PKB, PPP dan Gerindra sudah berbicara soal sosok yang akan diajukan sebagai calon Ketua MPR. Sementara hanya Demokrat yang belum berbicara soal nama kandidat calon Ketua MPR.

Lantas bagaimana perta bursa Ketua MPR sejauh ini? Berikut sejumlah nama calon Ketua MPR dari sejumlah parpol:

1. Golkar
– Lodewijk Freidrich Paulus
– Azis Syamsuddin
– Bambang Soesatyo
– Zainuddin Amali
– Muhidin
– Ridwan Hisjam

2. PKB
– Muhaimin Iskandar

3. PPP
– Arsul Sani
– Arwani Thomafi

4. Gerindra
– Ahmad Muzani.  (eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button