Kabar

SMGI UIN Banten Desak Pemerintah Batalkan RUU KUHP

KOTA SERANG, biem.co – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia Raya (SMGI-R) melakukan aksi demonstrasi RUU KUHP, Selasa (24/9) malam, di depan halte UIN SMH Banten.

SMGI UIN Banten menilai wakil rakyat sudah tidak pro terhadap rakyat karena adanya RUU KUHP dianggap menyeleweng dari pasal-pasal yang dicantumkan dalam revisi tersebut.

Humas Aksi, Cece Mutaqin mengatakan, demonstrasi malam ini menuntut beberapa poin kepada pemerintah, di antaranya pemerintah bisa membatalkan RUU KUHP bermasalah, mencabut semua RUU yang merugikan rakyat, dan membatalkan UU KPK.

“Selain poin di atas, disebutkan yang di titik beratkan ialah yang tercantum dalam pasal 470 draf revisi KUHP soal perempuan yang menggugurkan (aborsi) atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Justru pemerintah jika mengesahkan poin tersebut tidak akan membuat jerah dan bukan solusi, tapi itu hak asasi yang diprivasi tidak harus dikemukakan di hadapan publik,” katanya.

Lanjutnya, jika memang aspirasi mereka tidak tanggapi dengan serius maka pihaknya bersama mahasiswa lainnya akan terus melakukan demonstrasi sampai tuntas hingga RUU KUHP bisa dibatalkan.

“Kami sangat mengecam, menolak keras UU KUHP yang kami anggap ngaur. Pemerintah harus mengevaluasi ulang, agar tidak banyak menyusahkan rakyat,” pungkasnya. (Juanda)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button