Kabar

HGB Pasar Induk Rau Tidak Boleh Dipecah

KOTA SERANG, biem.co — Pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan oleh pengelola Pasar Induk Rau dianggap sah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Itu menjadi hak mereka sebagai pengelola untuk membagi HGB ke setiap pedagang. Jadi kalau memang ada HGB yang atas nama pengelola, ya mereka yang bayar (PBB). Kalau ada yang atas nama pedagang, ya pedagang yang bayar,” ujar Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan saat ditemui di  lobby hotel yang ada di Kota Serang, Kamis (24/10/2019) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Nasdem, Pujiyanto, menganggap pernyataan pihak Pemkot Serang mengenai pemecahan HGB itu Keliru. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, HGB tidak dapat dipecah.

“Justru itu saya bilang, HGB itu sebenarnya tidak boleh dipecah. Ada aturan mainnya itu,” katanya, di Gedung DPRD Kota Serang.

Namun saat ditanya aturannya, ia mengaku lupa. Namun terkait itu ada aturannya.

“Saya lupa aturannya, namun saya pastikan ada aturan mainnya, bahwa HGB tidak boelh di pecah. Dan pedagang itu hanya boleh memegang Surat Izin Pengelolaan Tempat Usaha (SIPTU),” jelasnya.

Pujiyanto melanjutkan, bahwa terkait pembayaran PBB itu tanggung jawab pihak pengelola.

“Saya tegaskan yang dilakukan oleh PT Pesona (mitra pemkot) memecah HGB itu tidak dibenarkan. Dan untuk tunggakan PBB Pasar Rau yang capai Rp8 miliar berdasar temuan BPK itu tanggung jawab pengelola (PT Pesona),” tandasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button