Kabar

Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli 8 Muridnya

KOTA SERANG, biem.co — Seorang guru ngaji di Kota Serang yang berinisial MK (44), tega mencabuli 8 muridnya. Dalam aksinya para korban dijanjikan akan mendapat pahala hingga nilai bagus jika mau dipeluk oleh sang guru ngaji tersebut.

MK melakukan perilaku tak senonoh itu di sebuah perumahan di Kota Serang, Banten.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, mengatakan, “Korban telah dilecehkan oleh pelaku beberapa kali. Pelaku sudab melakukan hal tersebut kepada 8 murid perempuan, dengan modus atau bujukan kalau dipeluk pelaku dapat pahala, dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (31/01/2020).

MK melakukan perilaku tidak senonohnya dengan cara memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi, dengan modus mengajarkan tata cara shalat. Hal itu yang selalu dilakukan oleh MK kepada 8 muridnya yang menjadi korban kejahatan seksualnya.

“Saat korban mempraktekan sholat dengan posisi rukuk, dengan sengaja menempelkan kemaluannya pada organ intim korban sambil memeluk dan meremas payudara korban,” terangnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Indra menjelaskan peristiwa itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 2019. Dan terakhir kali pada bulan Desember 2019 silam. Kemudian korban diancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.

“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking,” terangnya.

Akibat perbuatan bejatnya, MK ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang Kota.

“MK terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun, dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur,” tutupnya. (*/iy)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button