Kabar

Meski Tidak Signifikan, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Naik

biem.co – Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2019, Senin (4/11/2019). Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa IKP di Indonesia berada di skor 73,71 atau dalam kategori ‘cukup bebas’.

Meski belum menyentuh level bebas, IKP tahun ini cenderung meningkat walau tidak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 69. Hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh saat melakukan konferensi pers di Jakarta.

“Kriteria 73,71 maknanya cukup bebas. Ada kenaikan dari sebelumnya yaitu 69 agak bebas, sekarang cukup bebas,” katanya dilansir dari cnnindonesia.

Nuh menjelaskan, survei IKP meliputi pada tiga aspek yakni lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum. Ada 20 indikator survei, melibatkan 408 informan ahli sebagai responden di 34 provinsi.

Menurut Nuh, hasil survei memperlihatkan kenaikan indeks dalam tiga klasifikasi lingkungan. Lingkungan fisik dan politik menjadi 75,16 dari sebelumnya 71,11, lingkungan ekonomi 72,21 dari sebelumnya 67,64, serta lingkungan hukum 72,62 dari 67,08.

“Lingkungan fisik dan politik meliputi sejumlah indikator, antara lain kebebasan berserikat, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses informasi publik, pendidikan insan pers, dan kesetaraan kelompok rentan,” tuturnya.

Adapun indikator di lingkungan ekonomi, lanjut Nuh, yakni kebebasan pendirian perusahaan, independensi dari kelompok kepentingan, keragaman kepemilikan, tata kelola perusahaan, dan lembaga penyiaran publik.

“Sementara indikator di lingkungan hukum antara lain, independensi lembaga peradilan, kebijakan kebebasan mempraktikkan jurnalisme, kebebasan dari kriminalisasi, etika pers, mekanisme pemulihan, dan perlindungan disabilitas,” ungkap Nuh menjelaskan.

Diketahui, metode survei IKP 2019 ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Untuk pendekatan kuantitatif, melakukan wawancara tatap muka terhadap responden ahli dengan menggunakan kuesioner.

Sedangkan pendekatan kualitatif dilakukan dengan melakukan focus group discussion (FGD) terhadap para informan ahli. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button