Kabar

Wali Kota Serang: Honorer Bukan Dihapus, Tapi Diganti P3K

KOTA SERANG, biem.co – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengaku pihaknya belum membaca terkait aturan penghapusan honorer.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah menspakati penghapusan tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya dari tubuh pemerintahan.

UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi landasan atas adanya hal tersebut. Para pegawai nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ritadi mengatakan, pasalnya di Kota Serang ini tidak ada istilah tenaga honorer, melainkan Tenaga Harian Lepas (THL).

“Mungkin bisa jadi ya (jumlah honorer 1.000) karena banyaknya di guru. Kita ikut aturannya saja bagaimana, kan mau P3K juga ada mekanismenya tersendiri,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Selasa (21/1/2020).

Berdasarkan penuturan lebih lanjut, Ritadi menyebutkan hingga saat ini pihaknya secara teknis juga belum mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat.

“Memang di Undang-undang hanya ada dua, yakni PNS dan P3K, kalau untuk honorer yang sudah ada, nanti ada petunjuk lagi, ada juklak juknisnya, sih,” tuturnya lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan adanya kesepakatan tersebut bukan berarti aturan ini menghilangkan semua tenaga honorer. Akan tetapi, diganti dengan program P3K.

“Yang honorer ini akan kita angkat jadi P3K kalau memenuhi syarat, bukan dibuang,” jelasnya. (Iqbal)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button