Kabar

Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Dialihkan untuk Penangangan Virus Corona

JAKARTA, biem.co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang semula akan dilaksanakan pada 23 September 2020 resmi ditunda.

Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3) sore.

Tidak hanya itu, para pihak juga sepakat mengalihkan anggaran Pilkada untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus didahulukan dibanding kontestasi politik,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi usai rapat dilansir dari cnnindonesia.

Pramono tidak merinci total anggaran yang akan dialihkan. Hal itu karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah.

“Tetapi KPU RI menganggarkan total sekitar Rp 10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” tuturnya.

Dalam rapat itu, KPU RI dan DPR RI menyetujui tiga opsi penundaan pilkada. Tiga opsi itu adalah ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda enam bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan tunggal dari tiga opsi tersebut.

Tetapi, kata Pramono, KPU RI butuh landasan hukum berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk penundaan. Sebab, UU Pilkada dan UU Pemilu masih mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di akhir tahun ini.

“Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak, KPU RI, pemerintah, dan DPR RI pada pertemuan berikutnya,” tandasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button