Kabar

Peraturan Pelarangan Mudik dan Sanksi bagi Pelanggar

JAKARTA, biem.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan pelarangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Kamis (23/4/2020).

Ruang lingkup peraturan ini adalah pelarangan sementara penggunaan transportasi umum, baik untuk transportasi darat, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah agromerasi lainnya yang telah menetapkan PSBB.

“Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran ambulans, dan juga mobil jenazah,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak.

“Hal ini ditujukan untuk menjamin kelanacaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Kemenhub sendiri mengaku bakal memberikan sanksi bagi para pelanggar pelarangan mudik dengan cara-cara persuasif. Irawati memaparkan, pada tahap pertama yang dimulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, warga yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Sedangkan pada tahap kedua, lanjutnya, yaitu 7 Mei hingga 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, selain diminta kembali ke asal perjalanan, warga juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan adanya denda.

“Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara,” jelas Irawati.

“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” imbuhnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button