Kabar

Satpol PP Pandeglang Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Dialihkan ke Gedung Juang

PANDEGLANG, biem.co – Sobat biem, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Badak dan trotoar Alun-alun Pandeglang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Rabu (22/07/2020). Para PKL itu disebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

“Kegiatan hari ini kita melakukan penertiban kepada para PKL yang berjualan di sekitar alun-alun Pandeglang, mereka kita imbau untuk tidak berjualan, karena mereka berjualan ditempat yang salah.

Satpol PP tertibkan PKL yang melanggar K3 Pandeglang (Foto: Sopian)

Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang K3, bahwa dilarang berjualan di trotoar, di bawah jalan di jalur hijau dan juga di taman bermain anak,” ucap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Juhanas Waluyo, saat ditemui di lokasi.

Waluyo menuturkan, saat ini Satpol PP hanya mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan kembali baik di Alun-alun, trotoar dan lain-lain sesuai K3. Selain itu, petugas juga memberikan surat pernyataan kepada para PKL untuk tidak melakukan aktivitas kembali di area yang dilarang sesuai Perda terkait K3, dan bilamana para pedagang kedapatan kembali melakukan aktivitas berdagang di area yang dilarang petugsa akan melakukan penindakan, dan memberikan sanksi kepada para PKL.

Sejumlah PKL yang ditertibkan dipindahkan ke Gedung Juang (Foto: Sopian)

“Jadi sanksinya bisa nanti kalau dikentuan Perda itu bisa denda, bisa kurungan, tetapi sampai saat ini kita masih memberikan pendekatan persuasif kepada pada teman-teman pedagang,” tuturnya.

Dalam razia itu, petugas dari Satpol PP menyampaikan hal-hal yang telah dilanggar para PKL, kemudian petugas memberikan pemahaman bahwa memang Alun-alun ini adalah pusat kota yang harus enak dipandang oleh masyarakat umum. Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Pandeglang sudah menyediakan tempat untuk para PKL berjualan.

“Di Perda K3 juga sebetulnya ada tempat yang diperbolehkan berdagang itu di Gedung Juang, yang memang kita sediakan untuk pedagang agar mereka bisa berjualan. Ya memang beberapa pedagang sudah tertib sudah berjualan di Gedung Juang,” pungkasnya.

Petugas Satpol PP mengharapkan PKL mematuhi Perda tentang K3 (Foto: Sopian)

Di lokasi yang sama, salah seorang PK, Herni (50) mengatakan, Ia terpaksa harus berjualan di trotoar maupun di sekitaran Alun-alun Pandeglang karena Ia merupakan tulang punggung keluarga. Ia harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan berjualan kopi di Alun-alun, dengan berjulan kopi diharapkan kebutuhan sehari-hari Ia dan anaknya tercukupi.

“Jualan seperti ini sudah 3 tahun, sudah sering ditertibkan sama petugas, ya, mau bagaimana lagi kebutuhan sehari-hari, selain itu juga buat bayar (cicilan) ke bank,” singkatnya. (Sopian)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button