Kabar

Abaikan Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha di Lebak Bakal Didenda Rp25 Juta

LEBAK, biem.coSobat biem, setelah dilakukan sosialisasi selama satu bulan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai menerapkan sanksi administrasi untuk masyarakat yang abaikan protokol kesehatan.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu. Hal itu diberlakukan demi untuk memutus mata rantai Covid-19 yang jumlahnya terus bertambah di Kabupaten Lebak.

“Jadi dendanya bertahap mulai dari Rp10 ribu, Rp20 ribu dan seterusnya. Maksimal Rp150 ribu untuk perorangan,” ujar Iti, Jumat (11/9/2020).

Iti menjelaskan, denda tersebut bukan hanya untuk perorangan saja, tetapi juga diberlakukan untuk para pelaku usaha yang membandel dan melanggar protokol kesehatan. Sesuai dengan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru, para pelaku usaha bisa dikenakan denda administrasi maksimal Rp25 juta.

“Sama saja kita lakukan secara bertahap, dengan teguran lalu memasang stiker. Kalau masih tetap membandel kita berikan denda maksimal Rp25 juta. Jika dengan denda para pengusaha masih juga tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka kami akan tutup usahanya,” paparnya.

Iti pun mengimbau agar masyarakat selalu sadar untuk menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan.

“Semua itu bertujuan untuk mencegah penyebar virus Covid-19 di Kebupaten Lebak,” tutupnya. (sandi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button