Kabar

Terkendala Anggaran, Pemkab Pandeglang Masih Pertimbangkan Penerapan PPKM Mikro

PANDEGLANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih mempertimbangkan penerapan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Kita akan kaji ulang soal PPKM skala mikro ini, karena biayanya cukup besar,” kata Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Administrasi Setda Pandeglang, Ramadhani saat ditemui di Gedung Sekretaris Daerah, Selasa (9/2/2021).

Ramadhani mengatakan, alokasi untuk pembiayaan PPKM skala mikro di tingkat desa anggarannya dari dana desa, dan menurutnya Pemerintah Daerah, khususnya desa dan kelurahan akan kesulitan. Pasalnya, ada 207 desa di Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Selain itu, pihak desa dalam APBDes harus tetap mengalokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu per penerima keluarga manfaat (PKM) setiap bulannya. Tidak hanya itu, pihak desa juga harus memberikan pendanaan kepada Satgas Desa.

Adapun untuk kelurahan, pendanaannya akan diberikan dari dana alokasi umum (DAU) sebesar 8 persen. Nantinya, dana tersebut akan dipergunakan mulai dari oprasional vaksinasi, monitoring, sosialisasi, termasuk pengamanan distribusi dan penempatan di masing-masing puskesmas, terutama dukungan sarana prasarana.

“Tidak hanya itu, kita juga harus menyediakan tempat penyimpanan vaksin, lemari es, puskesmas yang tidak memiliki jenset kita belikan, termasuk di situ ada insentif tenaga kesehatan,” jelasnya.

“Jadi, semua daerah harus mengalokasikan minimal 8 persen dari DAU. Ini cukup berat karena DAU kita kecil, hanya Rp1 triliun lebih, kalau 8 persen hampir Rp9 miliar, buat kita sangat berat ini,” imbuhnya.

Ia menuturkan, pihak desa juga harus menghitung anggaran yang keluar terkait keberlangsungan program BLT, PPKM, dan selain itu Dirjen Kemendagri juga menyampaikan harus adanya rumah isolasi untuk warga, termasuk pemenuhan sembako jika ada yang terjangkit Covid-19.

“Setiap desa itu nominalnya berbeda-beda, karena menyesuaikan dengan jumlah RT/RW. Jadi nanti cek poin keluar masuk warga yang bukan pribumi bisa terkontrol,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan wabah Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran wabah corona.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button