KOTA SERANG, biem.co — Pemprov Banten akan me-recofusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 untuk penanganan Covid-19. Refocusing dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19.
Adapun anggaran yang terkena refocusing, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19.
Penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan yang pertama, paling sedikit 30 persen dari yang diterima pemerintah daerah. Refocusing dana desa TA 2021 paling sedikit sebesar 8 persen dari yang diterima oleh masing-masing desa. Terakhir, refocusing dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Siad Dimyati mengatakan, refocusing anggaran tidak memerlukan persetujuan DPRD, karena sudah diatur dalam undang-undang.
Meski tidak harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Banten, Nawa meyakini Pemprov Banten melakukan konsultasi dengan DPRD, sehingga refocusing tidak akan menghambat program-program unggulan yang sudah disepakati dalam Perda APBD 2021.
“Payung hukum yang digunakan adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 tahun 2020,” katanya kepada awak media, Senin (15/2/2021).
Nawa juga mengatakan, refocusing itu dilakukan karena adanya rencana pengurangan transfer pusat sekitar 4 peresn atau Rp44 miliar.
“Kemudian DAU 8 persen dan DID 30 persen, ada arahan sesuai edaran DJPK Kemenkeu untuk membantu operasional pelaksanaan vaksin, sehingga pendapatan daerah akan berkurang dan kedua terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Nawa meminta pemerintah pusat lebih akurat dalam membuat perencanaan pembangunan, khususnya dalam pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19.
“Jika dalam tahun anggaran 2020 ada refocusing itu bisa dimaklumi karena pandemi Covid-19 belum ada, nah kalau di anggaran 2021 kan pandeminya sudah ada, harusnya sudah diantisipasi dalam penyusunan APBN dan APBD tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu, dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Nawa Said meninta pemerintah tidak hanya membantu dalam segi regulasi, tetapi juga dari sisi anggaran.
“Karena dalam PPKM Mikro ini yang menjadi leading sektornya adalah RT dan RW,” ujarnya.
Dirinya berharap, pandemi Covid-19 bisa teratasi dengan baik, sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat memenuhi target.