KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada tahun ini tidak akan menggelar Salat Idul Fitri sebagaimana biasanya digelar setiap tahunnya di Alun-Alun Kota Serang maupun Stadion Maulana Yusuf Ciceri. larangan tersebut dilakukan agar tidak terjadi klaster lebaran.
Meski melarang menggelar Salat Idul Fitri di dua tempat umum tersebut, Pemkot Serang tidak melarang masyarakat untuk menggelar Salat Idul Fitri di setiap masjid-masjid yang ada di Kota Serang, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.
“Pemkot Serang tidak melaksanakan kegiatan Salat Idul Fitri, tapi kalau di masjid-masjid boleh, asal tetap menjaga jarak, membawa cairan sanitasi, dan menggunakan masker,” ujar Wali Kota Serang, Syafrudin kepada awak media, Rabu (5/5/2021).
Disampaikan Syafrudin, keputusan peniadaan Salat Idul Fitri ini mengikuti arahan dari Menteri Agama RI yang melarang daerah tertentu untuk menggelar salat Lebaran tersebut. “Ini sesuai surat dari Menteri Agama, zona merah dan oranye tidak boleh melaksanakan salat,” pungkasnya.