KOTA SERANG, biem.co — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Serang melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (5/5/2021).
Dalam aksinya tersebut, mereka menyoroti kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Banten. Seperti diketahui, baru-baru ini terungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala UPT Samsat Malingping dan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren.
Ketua Kumala Perwakilan Serang, Misbah menilai korupsi tersebut sangat merugikan masyarakat Banten. Menurutnya, ini menjadi tugas dan tanggung jawab Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy selaku pemangku kebijakan.
Misbah mengatakan, lahan untuk pembangunan Samsat Malingping senilai Rp4,6 miliar tahun anggaran 2019, tersangka membeli lahan seluas 6.400 meter dengan harga per meter Rp100 ribu dan dijual ke negara dengan harga Rp500 ribu per meter.
“Belum lagi korupsi dana hibah ponpes senilai Rp117 miliar tahun anggaran 2020. Keduanya bersumber dari APBD,” kata Misbah.
“Jika merujuk pada peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten untuk tidak berdiam diri atas kejadian yang sangat memalukan wajah Provinsi Banten tersebut.
Misbah menambahkan dalam orasinya, saat masa kampanye, Gubernur Banten sudah menjabarkan 21 masalah yang dirasakan oleh masyarakat, salah satunya soal pemberantasan korupsi.
Belum lagi, pihaknya memiliki visi dan misi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun faktanya, kata Misbah, jauh dari harapan masyarakat Banten.
“Artinya, WH-Andika gagal dalam memberikan pemahaman soal visi misinya kepada bawahan, sehingga hal ini dilanggar oleh bawahannya sendiri,” ujarnya.
Di samping itu, Misbah juga menyarankan WH-Andika untuk belajar dari kasus-kasus sebelumnya yang dilakukan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Dalam aksinya pula, pihaknya menuntut WH-Andika untuk mengungkap dan menindak tegas pejabat provinsi yang ikut terlibat dalam kasus korupsi di Banten, serta menciptakan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. (ar/red)