Kabar

Gugatan Ditolak MK, Thoni-Imat Terima Keputusan

PANDEGLANG, biem.coSobat biem, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak atau tidak melanjutkan permohonan perkara gugatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tammy, dengan putusan Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2020.

“Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Sesi I, Senin (15/2/2021).

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Paslon 02, Satria Pratama mengatakan, pihaknya mematuhi dan menghormati keputusan MK.

“Kalau soal paslon juga sama bahwa Thoni-Imat itu tetap menghormati apapun keputusan MK untuk Kabupaten Pandeglang. Yang terpenting kami tim hukum Thoni-Imat sudah melakukan upaya yang super maksimal dari tahap pencalonan, penghitungan suara, dan upaya terakhir di MK,” kata Satria, saat dihubungi melalui telepon seluler.

“Terkait keputusan MK ini bahwa keputusan kita ini dieksepsi terkait adanya tenggang waktu yang sudah diatur oleh Undang-undang, bahkan peraturan MK sendiri. Dan ini saya kira MK juga masuk ke substansi pokok permohonan kami bahwa ini benar ada kecurangan dan kejahatan terjadi,” sambungnya.

Di tempat lain, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, dengan adanya keputusan MK untuk tidak melanjutkan sengketa pada Pilkada Pandeglang 2020, maka pihaknya akan kembali melanjutkan tahapan-tahapan yang sempat terhenti.

“Tahapan selanjutnya, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” singkatnya.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button