HukumKabarTerkini

Dugaan Praktik Mafia Tanah di Batam; Warga Sei Nayon Diminta Membayar Hingga Ratusan Juta Rupiah atau di Gusur

Lebih dari 300 Warga Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Modus Penerbitan Sertifikat HGB dan Penerbitan Serifikat Dipertanyakan Serta Dugaan Ancaman Pengosongan dan Penggusuran dengan Menggunakan Aparat Negara/Institusi Kepolisian.

BATAM, biem.co – Ratusan warga Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, kini menghadapi situasi yang mengkhawatirkan setelah mengetahui adanya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah yang telah mereka kuasai dan tempati selama hampir tiga dekade. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat, mengingat di atas tanah tersebut telah berdiri rumah-rumah warga yang dibangun dan dimanfaatkan secara nyata.

Sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh instansi pertanahan tersebut diduga dijadikan dasar untuk meminta pembayaran kepada warga untuk mengurusi legalitas tanah. Berdasarkan luas kavling masing-masing, kewajiban pembayaran tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah per warga atau setiap kavling rumah.

Bagi warga yang sebagian besar bekerja sebagai buruh harian, pedagang, nelayan, dan pekerja serabutan, kewajiban tersebut merupakan beban ekonomi yang sangat berat karena penghasilan mereka umumnya hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Riwayat Penguasaan dan Perkembangan Permukiman Sei Nayon.
Warga Sei Nayon telah menguasai dan menempati tanah tersebut secara nyata dan terus-menerus jauh sebelum tahun 1998. Selama puluhan tahun, masyarakat membangun rumah secara mandiri dengan biaya dan tenaga sendiri.

Kawasan tersebut kemudian berkembang menjadi permukiman yang terdiri atas lebih dari 300 unit rumah dan dihuni sekitar 400 kepala keluarga, lengkap dengan jalan lingkungan, fasilitas umum, serta berbagai sarana kehidupan masyarakat.

Pada tahun 2004, masyarakat telah mengajukan legalitas penguasaan tanah kepada Pemerintah Kota Batam melalui Koperasi Riau Harapan Jaya (KORIHARJA). Namun, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai legalitas penguasaan tanah tersebut.

Selanjutnya, pada tahun 2007, terdapat kesepakatan antara warga, Pemerintah Kota Batam, dan DPRD Kota Batam yang pada intinya menyatakan bahwa rumah-rumah warga tidak akan dilakukan penggusuran atau pengosongan secara sepihak.

Namun, kondisi yang dihadapi warga saat ini justru menunjukkan adanya ancaman pengosongan dan penggusuran. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Penerbitan Sertifikat HGB Diduga Sebagai Alat/instrumen memungut uang kepada Warga, berbeda dengan mekanisme developer/pengembangan perumahan.

Penerbitan Sertifikat HGB di atas tanah yang telah ditempati warga menimbulkan pertanyaan serius, terutama apabila sertifikat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk meminta pembayaran kepada masyarakat.
Selain mengenai besaran pembayaran, warga juga perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, pihak yang meminta pembayaran, perhitungan nilai, serta hubungan antara kewajiban tersebut dengan proses legalitas tanah dan bangunan yang ditempati warga.

Skema pembayaran tersebut juga ditawarkan melalui fasilitas kredit perbankan dengan menjadikan tanah dan bangunan rumah warga sebagai agunan.

Persoalan menjadi semakin serius apabila warga yang tidak bersedia melakukan pembayaran kemudian dihadapkan pada ancaman pengosongan, penggusuran, atau pembongkaran rumah.

Skema pembayaran untuk memperoleh legalitas tanah yang dibebankan kepada warga sekilas menyerupai mekanisme pembiayaan dalam pengembangan kawasan perumahan oleh developer atau pengembang properti.

Namun, terdapat perbedaan mendasar. Developer pada umumnya mengembangkan lahan kosong menjadi kawasan perumahan, komersial, atau kawasan fungsional lainnya melalui berbagai tahapan, antara lain pengadaan tanah, pengurusan perizinan, perencanaan tata ruang dan kavling, pembangunan infrastruktur, serta pemasaran dan penjualan unit properti kepada konsumen.

Kondisi tersebut berbeda dengan kawasan Sei Nayon. Kawasan ini bukan merupakan lahan kosong yang akan dikembangkan menjadi permukiman. Di atas tanah tersebut telah berdiri rumah-rumah warga, jalan lingkungan, sarana prasarana, dan fasilitas umum yang berkembang seiring dengan keberadaan masyarakat selama puluhan tahun.

Karena itu, terhadap warga yang telah membangun dan menempati rumah dengan biaya serta tenaga sendiri, kewajiban membayar sejumlah uang untuk memperoleh legalitas tanah perlu diperiksa secara transparan.
Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup dasar hukum, perhitungan nilai pembayaran, pihak yang meminta pembayaran, serta proses penerbitan dan pemecahan Sertifikat HGB.

Mekanisme Penerbitan Sertifikat HGB hingga Gugatan Pengadilan dan rekomendasi Ombudsman.

Publik maupun warga berhak mengetahui apakah data fisik dan data yuridis telah dipertimbangkan secara benar dalam proses administrasi pertanahan.

Apabila Sertifikat HGB diterbitkan atasnama PT CMG, perlu dijelaskan bagaimana keberadaan rumah-rumah warga dan penguasaan fisik tanah oleh masyarakat telah dipertimbangkan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan hak atas tanah, data yang digunakan harus mencerminkan kondisi fisik dan status yuridis objek tanah secara benar. Data fisik antara lain meliputi letak, batas, dan luas bidang tanah, termasuk keberadaan bangunan atau objek lain diatasnya. Sementara itu, data yuridis berkaitan dengan status hukum tanah, pemegang hak, serta ada atau tidaknya hak pihak lain yang berada atau melekat pada bidang tanah tersebut.

Karena itu, perlu diperiksa apakah pada saat pengukuran, penelitian, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat HGB, keberadaan masyarakat rumah-rumah warga, serta penguasaan fisik tanah oleh masyarakat telah diketahui dan dicatat dalam proses administrasi pertanahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta perubahannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan pertanahan lainnya, penerbitan sertifikat harus didasarkan pada kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan.
Dalam konteks Sei Nayon, ketentuan penerbitan Sertifikat HGB diduga belum mempertimbangkan kondisi fisik tanah, keberadaan bangunan, serta status hukum dan penguasaan tanah oleh warga.

Kemudian, pada tahun 2017, PT CMG selaku pemilik Sertifikat HGB menggugat beberapa warga Sei Nayon di Pengadilan Negeri Batam terkait penguasaan tanah oleh warga. Gugatan tersebut diputus oleh Pengadilan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) atau dikalahkan.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menetapkan adanya dugaan pelanggaran administratif dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah agar penetapan lokasi serta penerbitan Sertifikat HGB dilakukan peninjauan ulang dan diselesaikan bersama warga yang menempati tanah tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan warga, rekomendasi Ombudsman tersebut hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

Penerbitan Sertifikat HGB tersebut diatas tanah warga Sei Nayon diduga suatu kekeliruan dan kesalahan dari instansi Pertanahan dikarenakan warga menempati objek sertifikat tersebut sudah jauh sebelum sertifikat diterbitkan dan bahkan sudah melampaui masa 20 tahun lamanya. Jika masyarakat sudah menempati lama atas tanah maka secara aturan prioritas pemberian legalitas penguasaan terhadap tanah tersebut seharusnya diperioritaskan kepada warga Sei Nayon.

Penerbitan sertifikat tanah seharusnya lahir dari proses administrasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan data yang benar. Sertifikat tidak boleh menjadi alat untuk mengabaikan keberadaan masyarakat yang secara nyata yang telah menguasai dan menempati tanah tersebut selama puluhan tahun.

Dugaan ancaman pengosongan dan penggusuran dengan menggunakan aparat negara/kepolisian.

Akhir-akhir ini warga Sei Nayon menghadapi ancaman pengosongan dan penggusuran rumah apabila tidak memenuhi pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan luas kavling. Dalam menyampaian ancaman tersebut, terdapat pihak-pihak atau kelompok tertentu membawa nama institusi kepolisian dan membantu melakukan pengosongan/penggusuran rumah warga Sei Nayon.

Atas hal tersebut, warga melalui kuasa hukum telah menyurati Kapolda Kepulauan Riau Surat Nomor 80/ESA-VIII/2026 tanggal 10 Agustus 2026 perihal Mohon Klarifikasi, guna memastikan kebenaran informasi mengenai keterlibatan atau penggunaan nama institusi kepolisian tersebut.

Berharap Kapolda Riau memberikan klarifikasi resmi untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan atau mengatasnamakan institusi kepolisian untuk mengintimidasi dan menekan warga sehingga menimbulkan ketakutan serta keresahan.

Kami selaku Kuasa Hukum dari warga menegaskan Pengosongan atau penggusuran rumah warga tidak dapat dilakukan berdasarkan ancaman atau klaim sepihak. Tindakan tersebut harus memiliki dasar dan kepastian hukum yang sah, termasuk melalui mekanisme serta putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, kuasa Hukum Warga sudah menyurati Pemerintah Kota Batam/BP Batam dan Badan Pertanahan Batam untuk meninjau ulang dan mencabut penetapan lokasi dan Sertifikat HGB atasnama PT CMG, dengan alasan penerbitan sertifikat diduga merugikan hak-hak warga Sei Nayon.

Kemudian pemerintah harus memberikan kepastian hukum, keadilan, hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh dan perlindungan tempat tinggal sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang undangan dan konstitusi.

Ancaman pengosongan dan penggusuran yang disertai intimidasi dan menimbulkan rasa takut terhadap warga patut diduga melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28 G ayat (1) Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 negara menjamin hak atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, serta perlindungan terhadap hak milik dari pengambil alihan secara sewenang-wenang. Hal tersebut juga ditetegaskan dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button