KOTA SERANG, biem.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar segera membantu Pemerintah Kabupaten/Kota menangani dampak bencana pasca banjir yang terjadi akhir tahun 2020 ini.
Nawa Said mengatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota sangat minim anggaran karena telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Jika Pemprov tidak membantu, kabupaten/kota akan kesulitan, pasalnya ribuan rumah dan beberapa infrastuktur jalan dan jembatan mengalami kerusakan akibat bencana banjir.
“Sejak Maret 2020, Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengeluarkan anggaran yang lumayan besar untuk mengatasi pandemi Covid-19, ditambah lagi sekarang banjir yang merusak rumah warga, serta fasilitas lainnya seperti jalan dan jembatan,” katanya kepada awak media, Senin (14/12/2020).
Sebagai bagian dari tanggung jawab, Pemprov Banten diharapkan secepatnya hadir untuk membantu menangani beberapa masalah yang muncul akibat dampak pasca banjir tersebut.
“Sekarang masyarakat sedang merasakan kesedihan, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak bisa sendirian dalam menanganinya, Pemprov harus segera hadir, karena pemerintah wajib hadir dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya,” ujarnya.
Dirinya juga meminta Pemprov Banten untuk tetap siaga dalam menghadapi kemungkinan buruk, yaitu akan adanya bencana banjir yang bisa terjadi kapan saja.
“Tetap waspada bencana bisa terjadi kapan saja, jangan sampai pemerintah lambat mengatasinya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, Nana Suryana mengatakan, saat ini ada 4 kabupaten/kota yang terdampak banjir dan longsor di Banten, di antaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
“Lebih dari 5 ribu rumah yang rusak, paling banyak Lebak dan Pandeglang. Ruas jalan ada beberapa, terutama desa kecamatan dan kabupaten, dan ada longsoran milik provinsi,” katanya.
Nana juga mengaku, Pemprov Banten bisa membantu menangani dampak bencana alam tersebut jika Pemkab atau Pemkot mengusulkan ke Pemprov.
“Tergantung nanti kan ada asesmen dari kabupaten/kota. Kalau bisa ditangani oleh dinsos kabupaten/kota, kalau enggak bisa diusulkan, bisa melalui anggaran pemeliharaan yang rutin. Kalau besar pakai BTT, kalau nanti kabupaten/kota buat SK tanggap darurat,” pungkasnya. (ajat)