Kabar

KMS 30 Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Banten

KOTA SERANG, biem.co — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman (KMS) 30 menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Gubernur Banten, Jumat (30/4/2021). Massa aksi menilai korupsi di Provinsi Banten banyak memperparah keadaan masyarakat.

Koordinator Umum KMS 30, Fikri dalam orasinya mengatakan, Provinsi Banten sedang mengalami krisis kejujuran, di mana ketidaktransparan pihaknya memicu timbulnya korupsi di Banten.

“Banten menambah kasus korupsi yang semula ada 24 kasus, ditambah dengan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren senilai Rp117 miliar, serta UPT Samsat Malingping senilai Rp4,6 miliar, menambah panjang buruk sejarah Provinsi Banten,” ujarnya.

Padahal, kata Fikri, Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy berjanji akan komitmen melawan koruspi serta mereformasi birokrasi bebas korupsi.

“WH-Andika sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak bisa menjelaskan arti dari kata korupsi pada bawahannya. Dalam momen korupsi yang terjadi sekarang seolah WH-Andika ingin mencuci tangan, seolah tidak merasa bersalah. Padahal, bentuk semua kerja Pemprov Banten mestinya tanggung jawab ada pada kepala,” tegas Fikri.

Ia menilai kondisi tersebut berbanding terbalik lantaran pada 9 Desember 2019 lalu, Pemrov Banten mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini bukan jaminan bahwa ternyata wilayah Pemprov Banten bebas korupsi. Ironis sekali kalau masih disematkan pada Pemprov Banten yang mempunyai naluri niat mereformasi birokrasi bebas korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Jody, salah satu massa aksi lainnya menilai, WH-Andika belum mampu merealisasikan visi-misi serta menginpelentasikan good governance.

Di masa kepemimpinan keduanya, massa aksi menilai WH-Andika memiliki banyak kasus korupsi, yang terjadi pada sektor kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan pertanahan. Modus korupsi yang muncul, kata Jody, yaitu kegiatan/proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, hingga penyunatan/pemotongan anggaran.

“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah memriksa dugaan korupsi hibah KONI Tangsel senilai Rp7,8 miliar, akan tetapi masih belum ada penetapan tersangka. Catatan-catatan seperti ini perlu ditindaklanjuti jika memang WH-Andika masih mempunyai niat untuk memberangus korupsi yang ada di wilayah kerja Pemprov Banten,” ungkap Jody.

Pihaknya pun menuntut WH-Andika untuk mengungkap pelaku korupsi dan menindak tegas sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Serta ciptakan sistem pelayanan publik yang efisien, transparan dan dapat dipertangungjawabkan,” pungkasnya. (ar/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button