Kabar

Disnakertrans Kabupaten Serang Gencar Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Perusahaan

KABUPATEN SERANG, biem.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang gencar menyosialisasikan Undang-undang Cipta Kerja ke setiap perusahaan. Pasalnya, meski perusahaan sudah mendapatkan penjelasan dari Kemenaker namun masih ada beberapa perusahaan di Kabupaten Serang yang masih belum memahami secara menyeluruh.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Kabupaten Serang, yaitu mengenai empat Peraturan Presiden (PP) Nomor 34, 35, 36, dan 37. Keempat PP tersebut merupakan PP yang membahas mengenai ketenagakerjaannya.

“Kan mereka juga banyak webinar dari kementerian. Pada saat mereka diberikan dari kementerian kan mereka ikut semua, tapi di dalam pelaksanaannya kan masih banyak pertanyaan-pertanyaan. Nah, biasanya kita diminta sosialisasi karena yang dari kementerian biasanya penjelasannya kurang detail,” ujar Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty, Senin (24/5/2021).

Hingga saat ini, puluhan perusahaan di Kabupaten Serang telah disosialisasikan ulang oleh Disnakertrans Kabupaten Serang mengenai PP 34, 35, 36 dan 37 penjelasan UU Cipta Kerja.

“Mereka itu ada perkumpulan Forum HRD. Forum HRD-nya di Kecamatan Cikoja (Cikande, Kopo, Jawilan) itu mereka bergabung, mereka sediakan tempat, saat itu juga Pak Camatnya ada. Di satu gedung di wilayah Jawilan sekitar 30 orang, kita sosialisasi langsung,” terangnya.

Sosialisasi UU Ciptaker tersebut digelar oleh Disnakertrans Kabupaten Serang melalui daring dan luring, tergantung permintaan dari perusahaan yang meminta menjelaskan secara detail terkait poin-poin di PP tersebut yang masih belum dipahami oleh perusahaan.

“Ada juga yang di wilayah barat itu kita door to door ke perusahaannya langsung. Jadi sistemnya ada yang online, ada yang offline,” ucapnya.

Sosialisasi penting dilakukan oleh Disnakertrans, mengingat ada beberapa hal yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya. Disnaker sebagai kepanjangan tangan dari Kemenaker harus menjelaskan secara detail apa yang ada di dalam UU Cipta Kerja baru itu.

“Karena di UU Cipta Kerja ini kalau untuk yang ketenagakerjaan itu sangat complicated. Artinya, ada pasal yang hilang, ada pasal yang ditambahkan dari UU 13 Tahun 2003, ada juga pasal baru. Itu yang tiga itu yang sama-sama harus didiskusikan bersama,” paparnya.

Banyak perusahaan atau para pekerja yang masih kurang memahami secara detail mengenai perubahan-perubahan yang ada di dalam UU Cipta Kerja yang baru ini.

“Misalnya kaitan dengan pesangon besarannya berbeda. Sementara UU Cipta Kerja mengatur namanya jaminan kehilangan pekerjaan. Nah, ini yang harus kita jelaskan bagaimana kalau dengan statusnya karyawan kontrak. Dulu enggak ada karyawan kontrak dapat kompensasi, sekarang ada, gimana kalau kontraknya ini dari sebelum ada UU Cipta Kerja? Itu kan problem. Itu banyak yang dipertanyakan sama mereka,” katanya.

Dalam menyosialisasikan PP tersebut, Disnakertrans Kabupaten Serang mendapatkan beragam kendala. Namun, Disnakertrans mampu mengatasinya dengan baik.

“Kendalanya, kalau kita offline kita harus benar-benar memerhatikan protokol kesehatan. Kalau online biasanya pertanyaan ini kan terbatas, terus yang paling penting adalah perbedaan persepsi. Sekarang 10 sarjana hukum saja persepsinya bisa berbeda. Di lapangan ini kita harus menyamakan persepsi antara pengusaha dengan pekerja,” ungkapnya.

Awal bulan Juni 2021 nanti, Disnakertrans juga sudah mendapatkan permintaan dari dua perusahaan untuk menyosialisasikan terkait PP 36 dan 35.

“Awal bulan depan juga ada yang minta sosialisasi di dua tempat yang berbeda dengan PP-nya yang berbeda juga. Yang satu ingin PP 36, yang satu ingin PP 35,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button