Opini

Ajib Hamdani: Perpanjangan Restrukturisasi, Bukan Kebijakan Basa-basi

biem.co — Sejak 11 Agustus 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner Hubungan dan Logistik, Anto Prabowo, menyampaikan bahwa POJK Nomor 48 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 diperpanjang. Artinya, kebijakan restrukturisasi diperpanjang oleh pemerintah, sampai dengan 31 Maret 2022.

Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan restrukturisasi sebelumnya tetap berlaku. Namun, dalam kebijakan yang baru, ada penyesuaian yang dibuat. Penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang baru inilah yang diharapkan memberikan manfaat dan presisi sesuai kebutuhan di lapangan.

Secara statistik, kebijakan restrukturisasi ini sangat bermanfaat untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat dan dunia usaha, bisa bertahan di masa pandemi. Sejak Maret 2020 dibuat kebijakan awal dalam bentuk POJK Nomor 11 Tahun 2020, sampai dengan akhir Desember 2020, kebijakan ini dimanfaatkan oleh lebih dari 5,8 juta debitur dengan total nilai restrukturisasi Rp970 triliun.

Ini setara dengan 18 persen nilai total kredit perbankan. Sektor UKM menempati porsi lebih besar dari sisi jumlah debitur, dengan total Rp5,8 juta. Tetapi relatif lebih kecil dari jumlah akumulasi kreditnya, yaitu Rp386,6 triliun. Angka ini masih bertambah selama tahun 2021 berjalan.

Dengan mengacu pada data pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 tahun 2021 sebesar negatif 0,74 persen, kuartal 2 sebesar positif 7,07 persen, dan target secara agregat di akhir tahun 2021 sebesar 3,8 persen, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit oleh OJK ini adalah keputusan yang tepat. Karena sektor usaha akan mempunyai daya tahan keuangan serta perbankan dapat menekan potensi kredit macet. Kebijakan yang win-win untuk para stakeholder ekonomi di masa pandemi yang terus berkelanjutan.

Tetapi ada beberapa catatan dalam berlakunya kebijakan restrukturisasi oleh OJK ini, sejak Maret 2020, minimal dalam 2 hal. Pertama, adanya “penandaan” atau flaging yang dilakukan oleh perbankan terhadap para debitur yang melakukan restrukturisasi. Dalam konteks administrasi, flaging ini tidak masalah karena hanya akan menjadi data statistik, untuk selanjutnya menjadi data analisa dan evaluasi efektivitas pemberlakuan kebijakan ini.

Tetapi, akan menjadi masalah selanjutnya, ketika kebijakan flaging ini kemudian membuat debitur tersebut kehilangan hak dan kesempatannya untuk melakukan top up kredit, misalnya. Kondisi ini efeknya seperti debitur yang mengalami non performing loan (NPL). Kebijakan di lapangan akan sulit buat debitur, termasuk kreditur (perbankan), ketika tidak ada instruksi tertulis yang jelas atas kondisi ini.

Kebijakan dari pemerintah harus memberikan kepastian, keseragaman, dan keamanan buat semua pihak. Sebisa mungkin tidak ada area abu-abu dalam kebijakan ini, karena ada jutaan debitur yang menggantungkan nasibnya dalam sistem flaging ini.

Problem kedua adalah tentang bunga berjalan. Menyikapi terjangan pandemi ini, Presiden Republik Indonesia, Jokowi, sejak tanggal 3 Juni 2020 sudah menyampaikannya arahan agar ada konsep berbagi beban, sharing the pain. Presiden bahkan pertama kali menyampaikan hal ini ketika rapat bersama dengan BI, OJK, perbankan dan para pelaku usaha.

Konsep sharing the pain ini yang belum dirasakan optimal dalam konteks restrukturisasi kredit ini. Ketika suku bunga SBI sudah sampai kisaran 3,5 persen, suku bunga kredit komersial masih di kisaran 10 persen-13 persen. Pandemi yang berkepanjangan, kemudian disusul dengan kebijakan-kebijakan seperti PSBB, PSBB Mikro, PPKM darurat, PPKM Level 1-4, dan lain-lain, membuat konstraksi ke para pelaku ekonomi secara luar biasa. Pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan di lapangan dan terdampak secara langsung dalam siklus ekonomi. Bunga komersial tentunya dirasakan berat buat para pelaku usaha, dan dibutuhkan penerapan arahan presiden dalam kebijakan bunga ini.

Secara nyata dan teknis, perlu jalan keluar atas dua permasalahan utama tersebut, dan itu bisa dimuat dalam penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang akan dibuat oleh OJK. Pertama, bahwa flaging dianggap sebagai debitur biasa dan lancar, bukan dalam kategori restrukturisasi.

Kedua, dibuat kebijakan batas atas suku bunga, misalnya maksimal suku bunga kredit 4% di atas suku bunga SBI. Kalau kebijakan POJK ini dianggap melanggar regulasi lain, maka bisa ditambahkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sebagai salah satu konsideran, atau pengingat, dalam POJK ini. Karena sementara ini, konsideran yang dipakai hanya mengacu pada UU Perbankan, UU Perbankan Syariah dan UU OJK.

Dalam kondisi extraordinary seperti pandemi, dan konsep sharing the pain Pak Jokowi, sangat layak untuk memasukkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai salah satu landasan. Sebagai perbandingan, karena UU Nomor 2 Tahun 2020 inilah selama kurun waktu 2020-2023 pemerintah boleh berhutang lebih dari 3 persen PDB. Dasar hukumnya dibuat kuat untuk melakukan kebijakan yang tidak sesuai kondisi normal.

Masyarakat dan dunia usaha sangat menunggu penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang akan dibuat oleh OJK, bisa sesuai kebutuhan di lapangan. Sehingga, kita semua bisa memaknai bahwa kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini bukanlah kebijakan basa-basi. Tetapi betul-betul kebijakan yang bermanfaat buat seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Tentang Penulis

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button