Kabar

Persepsi Perempuan terhadap Kasus Korupsi di Indonesia

YOGYAKARTA, biem.co — Indonesia Corruption Research (ICR) yang merupakan tim kolaborasi akademisi dari Fakultas Ilmu Komunikasi dan Multimedia Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) bekerja sama dengan Fakultas Komunikasi & Bisnis Telkom University Bandung melaksanakan riset tentang ‘Indeks Persepsi Perempuan Terhadap Kasus Korupsi di Indonesia (Survei terhadap Perempuan di 34 Provinsi)’.

ICR berusaha menjadi lembaga kajian berbasis riset yang menguatkan gerakan dan kampanye anti-korupsi untuk mewujudkan masyarakat sipil dan demokrasi yang berkeadilan.

Riset ini memiliki tujuan untuk mendalami lebih jauh bagaimana perempuan di Indonesia mau dan mampu untuk melihat, mendengar dan mendiskusikan masalah korupsi yang telah mengakar di Indonesia ini.

Riset juga berusaha melihat apakah ada minat dan kepedulian dari para perempuan di Indonesia terhadap kasus-kasus korupsi yang masih marak sampai sekarang ini.

“Riset ini juga berusaha untuk mengetahui bagaimana peran perempuan dalam gerakan dan pendidikan anti korupsi, terutama di lingkungan sekitar, mulai dari keluarga, lingkungan kerja, sampai lingkungan masyarakat yang lebih luas,” kata Koordinator ICR, Astri Wulandari, dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Perempuan dari 34 provinsi di Indonesia dipilih sebagai fokus riset dengan alasan peran dan kontribusi kaum perempuan yang terlihat dari banyaknya waktu yang dicurahkan untuk setiap kegiatan yang dilakukan baik pada kegiatan produktif, reproduktif, maupun kegiatan sosial.

Semakin banyaknya perempuan yang terlibat di sektor publik, terutama di bidang ekonomi dan politik diharapkan membawa kemajuan bagi partisipasi dan peran perempuan itu sendiri.

Riset Persepsi Perempuan Terhadap Korupsi di Indonesia mengampil sampel penelitian dengan teknik campuran purposive dan cluster sampling dengan jumlah responden sebanyak 1.171 perempuan. Metode survei dilakukan dengan membagikan kuesioner secara daring sehingga didapatkan data dari perempuan di 34 provinsi secara proporsional sesuai jumlah penduduk perempuan masing-masing provinsi.

Menurut Catur Nugroho, Koordinator Riset ICR dari Telkom University Bandung, hasil survei menunjukkan perempuan di Indonesia memiliki persepsi yang baik terkait pemberantasan korupsi dengan skor 59.

“Indeks ini menggambarkan masih belum cukupnya kepedulian kaum perempuan terhadap kasus-kasus korupsi yang marak terjadi hingga saat ini. Meskipun perempuan di Indonesia memiliki perhatian yang cukup terhadap upaya pendidikan dan gerakan anti-korupsi, namun upaya yang dilakukan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum membangun awareness dari kaum perempuan terkait bahaya tindakan dan perilaku koruptif dalam kehidupan sosial,” terangnya.

Ia mengatakan, yang menarik dari data riset ini adalah terdapat responden yang menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya sebesar 5,6 persen, 2,7 persen responden pernah menerima suap, dan 4,9 persen responden pernah melakukan pungutan liar.

“Begitu pula ketika diberikan pertanyaan apakah keluarga responden pernah melakukan korupsi, ternyata 4 persen responden menyatakan bahwa keluarga mereka ada yang melakukan korupsi. Temuan ini memberikan gambaran bahwa masih cukup banyak perempuan di Indonesia yang melakukan tindakan dan perilaku koruptif di lingkungan kerja dan masyarakat,” tutur Catur.

Menurutnya, hasil riset ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan terkait pemberantasan korupsi, terutama pemerintah dan KPK untuk dapat memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Peran Presiden sangat penting dalam memberikan dukungan dan penguatan terhadap KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang menjadi harapan masyarakat,” ungkap Catur.

“Pemerintah dan KPK seharusnya mampu membuat kampanye anti-korupsi secara masif ke seluruh lapisan masyarakat, dan tidak hanya melalui komunitas-komunitas tertentu. Pendidikan anti-korupsi harus diberikan sejak dini kepada generasi penerus agar sikap dan perilaku jujur dapat tertanam dengan baik. Perempuan yang memiliki peran besar dalam pendidikan di keluarga seharusnya lebih banyak dilibatkan dalam pendidikan anti-korupsi, sehingga tindakan-tindakan koruptif dapat dihilangkan dari kehidupan masyarakat Indonesia,” sambungnya. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button