KabarTerkini

‘Om Telolet Om’ Mendunia, Polda Metro Jaya Justru Berikan Respon Mengejutkan

biem.co – Wabah ‘om telolet om’ begitu mendunia, hingga membuat beberapa selebriti dunia ikut terkena wabah ini. Sebagai contoh DJ Snake, The Chainsmokers, dan juga Marshmello yang ikut berkicau tentang wabah ini.

Sumber: cdn.klimg.com.

Di tengah wabah yang menjamur ini, pemberitahuan mengejutkan datang dari akun facebook Polda Metro Jaya Dot Info. Dalam postingannya, Polda Metro Jaya mengatakan akan menilang pengguna ‘om telolet om’, karena dianggap tak sesuai standar.

Salah satu alasannya dikarenakan hal tersebut dianggap membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Selain itu, pemasangan klakson tersebut dianggap sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non operasional.

Banyak komentar yang tidak menyetujui hal ini, diantaranya dilontarkan oleh akun facebook bernama Anto Bhona.

“Maaf sebelumnya kalo saya komentar kurang enak dibacanya,, pak polisi yth, sebaiknya bapak tidak usah mengurus hal yang nggak harus ditindak lanjuti, toh sampai saat ini belum ada yang lapor atas gangguan si “om telolet om” itu dan nggak setiap menit dibunyikan,” ujarnya.

Dalam komentar lain, akun facebook Hariyadi Kurnianto justru mengomentari lampu strobo yang dipakai di mobil polisi.

“Kalau menurut saya klakson telolet sama strobo mobil polisi malah lampu strobo mobil polisi yang berbahaya… silaaaau banget.. bagaimana kalau lampu strobonya dipasang di ujung kap mesin biar tau silaunya seperti apa,” tegasnya.

Berikut postingan akun facebook Polda Metro Jaya Dot Info: 

Polda Metro Jaya Akan Tilang ‘Om Telolet Om’ Karena Tak Sesuai Standar

poldametrojayadotinfo – Rabu, 21 Desember 2016

Jakarta – Polisi akan menindak tegas, pengendara yang ‎memasang klakson modifikasi ‘Om Telolet Om’. Alasannya, klakson yang kerap digunakan para sopir bus dan truk itu dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto menjelaskan, pihaknya melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lainnya.

“Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras, sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Budianto di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

AKBP Budianto menjelaskan, penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non operasional polisi.

“Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh mengunakan. Itu melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan,” tutur AKBP Budianto.

AKBP Budianto sendiri menegaskan, akan menilang si pengemudi jika kedapatan menyembunyikan klakson seperti itu.

“Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja,” tutup AKBP Budianto.

Fenomena ‘Om Telolet Om’ viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan. Fenomena tersebut merupakan fenomena masyarakat yang berteriak atau menuliskan kalimat ‘Om telolet Om’ di pinggir jalan untuk mendengarkan bunyi klakson dari bus yang melintas.

Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Walhasil, video tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional menanggapi fenomena tersebut.

Bagaimana komentar sobat biem.co? (red)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ragam Tulisan Lainnya
Close
Back to top button