biem.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu akan melakukan evaluasi secara berkala Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan evaluasi ini untuk meningkatkan kualitas dokumentasi dan informasi hukum secara keseluruhan, serta akan memberikan dampak yang baik juga bagi Bawaslu Republik Indonesia.
“Kita mungkin sama dengan matriks keuangan yang ada evaluasi tiap triwulan. JDIH kita ini nanti setiap beberapa waktu akan kita evaluasi. Sudah berapa orang yang menyentuh JDIH kita ini. Daerah mana, apakah setiap bulan atau triwulan ada peningkatan atau tidak. Itu juga menjadi basis kita untuk melakukan evaluasi,” ungkapnya dalam kegiatan Rapat Penghimpunan Penilaian dan Kategori Terbaik pada JDIH Bawaslu Provinsi dan kabupaten/Kota dalam JDIH Bawaslu Awards 2022, di Banten, Selasa (15/11/2022).
Totok mengatakan, evaluasi JDIH juga perlu dilakukan secara detil untuk membandingkan perkembangan yang diperoleh di setiap waktunya. “Oh perbaikan, mungkin templatenya, mungkin kurang apanya, nanti tim yang akan menilai. Kenapa sih misalkan provinsi Jawa Timur bulan kemarin yang mengakses cuma 100 orang. Bulan berikutnya kok tetap 100 orang. Tapi di tempat lain kenapa semakin banyak? Berarti ada sesuatu yang kurang. Nah ini yang akan kita evaluasi. Ini salah satu upaya yang paling mungkin berusaha kita lakukan,” ungkap Totok.
Selain melakukan evaluasi, dia juga menyarankan perlu adanya penilaian dan pemberian penghargaan bagi satuan kerja Bawaslu yang memiliki kinerja yang baik. Totok menilai, JDIH yang baik merupakan salah satu bentuk penguatan negara hukum, oleh karenanya penguatan JDIH hingga ke tingkat bawah sangat diperlukan.
“Memang ada inovasi yang kurang, tapi kita tidak berhenti, kita terus melakukan yang terbaik. Kita selalu melakukan yang terbaik karena kita punya tim yang luar biasa. Ini lah bentuk penguatan kita, JDIH ini adalah sarana penguatan negara hukum. Dan ini lah bentuk penguatan negara hukum, dari Bawaslu,” tutur Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu. (Red)