KampusTerkini

Pencemaran Sungai dan Limbah Berbahaya Ancam Warga

Oleh: Haeriah, Mahasiswi Ilmu Biologi Universitas Pamulang

BANTEN, biem.co – Pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten kian menghawatirkan. Belakangan ini dua kasus besar mencuat ke publik dan memicu keprihatinan luas.  Yang pertama kasus pencemaran Sungai Ciujung yang melibatkan puluhan perusahaan dan yang kedua dugaan adanya pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Kecamatan Kibin. Kedua kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di daerah tersebut.

Seperti kita ketahui bersama pencemaran sungai adalah kondisi dimana kualitas air sungai menurun karena masuknua bahan pencemar kedalam sungai tersebut, seperti limbah, zat kimia, atau mikroorganisme yang menyebabkan sungai tidak lagi layak untuk digunakan sesuai dengan tujuannya. Pencemaran ini terjadi akibat berbagai aktivitas manusia dan penggunaan air untuk berbagai keperluan.

Sedangkan Limbah B3 Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah limbah yang mengandung zat atau komponen yang dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan. Baik itu lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah B3 dihasilkan dari berbagai kegiatan, seperti industri, rumah sakit, dan laboratorium.

Demikian juga pencemaran Sungai Ciujung menyebabkan air berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau menyengat, merusak pertanian, perikanan, dan kebutuhan air bersih warga disekitarnya. Sementara itu, di Kibin, warga menemukan lumpur hitam yang diduga limbah B3 mencemari kolam ikan dan bahkan area pemakaman.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi 26 perusahaan yang  diduga mencemari Sungai sepanjang 142 Kilometer tersebut dan berdampak pada ratusan ribu warga di empat daerah, yaitu Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Carenang dan Lebakwangi.

Keresahan warga akan adanya dugaan pencemaran juga terjadi di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Bau busuk dari limbah B3 tersebut mengganggu aktivitas mereka sehari-hari dan berdampak pada lingkungan sekitar.

Tidak hanya  bau yang menjadi masalah, pencemaran limbah B3 ini juga mengakibatkan kematian pada ikan, tanaman, dan ayam yang dimiliki warga. Mereka sangat khawatir apabila ini dibiarkan efeknya akan semakin parah terutama mencemari sumber air.

Berdasarkan laporan dari warga, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak semakin merugikan masyarakat dan meluas kerusakannya ke sumber daya alam yang ada.  Pencemaran lingkungan di Kota Serang adalah peringatan serius akan pentingnya pengawasan industri.

Kolaborasi antara Pemerintah, Masyarakat, dan Penegak Hukum harus segera ditingkatkan untuk mencegah bencana ekologis yang lebih besar. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi masyarakat menjadi kunci pemulihan lingkungan. (Red)

 

 

 

 

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button