Kabar

12 Pelaku Kekerasan Seksual Ditangkap Polres Serang, Korban Termasuk Balita dan Disabilitas

SERANG, biem.co – Sepanjang bulan Juli 2025, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap 12 kasus kekerasan seksual. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan, termasuk dua pelaku yang masih di bawah umur.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa jumlah korban mencapai 6 orang, dengan rincian empat anak di bawah umur 15 tahun, satu penyandang disabilitas, dan satu balita berusia 4 tahun.

“Salah satu kasus paling memprihatinkan terjadi di Kecamatan Kibin, di mana seorang ayah kandung tega mencabuli anak balitanya sendiri,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis 31 Juli 2025.

Para pelaku yang diamankan di antaranya berinisial TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Serang.

Didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi, dan Kaurbinops Satreskrim Iptu Iwan Rudini, Kapolres menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat korban, seperti teman, tetangga, hingga anggota keluarga sendiri.

“Modus yang digunakan antara lain membujuk korban dengan alkohol, mengancam, bahkan memanfaatkan ketergantungan emosional korban. Motif utama berasal dari dorongan nafsu, pengaruh minuman keras, film porno, dan obat-obatan terlarang,” jelas Condro.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak-anak.

“Semua laporan kekerasan seksual kami tindaklanjuti tanpa kompromi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan orang tua kandung.

Di akhir pernyataannya, AKBP Condro mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi dugaan kekerasan seksual.

“Kami ajak masyarakat untuk peduli dan berani melapor. Lindungi anak-anak kita. Laporkan segera ke call center 110 jika melihat atau mengalami kejadian serupa,” pungkasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button