SERANG, biem.co – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, memberikan klarifikasi terkait dua isu yang tengah ramai diperbincangkan: rencana utang Pemkot Serang serta persoalan tukar guling (ruislag) tanah dengan PT BKKS.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, pembahasan mengenai rencana utang masih dalam proses dan belum ada keputusan final dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Rencana utang piutang itu masih dalam proses. RPJMD juga baru tahap persetujuan, belum jadi keputusan final. Masih ada proses lanjutan,” ujar Hasan saat menemui massa aksi refleksi HUT Kota Serang ke-18 Minggu 10 Agustus 2025, bersama Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman dan Wakil Ketua DPRD M Farhan Azis.
Terkait ruislag tanah dengan PT BKKS, Hasan menjelaskan bahwa proses tersebut sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Bahkan, menurutnya, Fraksi PKS bersama Fraksi Golkar saat itu telah menyatakan penolakan.
“Untuk tukar menukar tanah Pemkot dengan PT BKKS, prosesnya dari pemerintahan yang lalu. Fraksi PKS dan Fraksi Golkar sejak awal menolak ruislag itu,” tegasnya.
Hasan menambahkan, DPRD hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan persetujuan atau penolakan, sedangkan akses data lebih detail mengenai aset bisa dicek langsung ke bagian aset Pemkot Serang.
Di sisi lain, Hasan juga menanggapi tuntutan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menolak Kota Serang ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Banten. Ia menyebut status tersebut masih belum jelas karena hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang resmi menetapkannya.
“Sampai saat ini tidak jelas sebenarnya ibu kota Provinsi Banten itu di mana. Kalau memang di Serang, di bagian mana? Harusnya ada PP yang menetapkan secara resmi, tapi sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.
Meski demikian, Hasan mengakui penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Banten sudah tercantum di banyak Perda. Namun, ia menilai tetap diperlukan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Silakan kalau GMNI punya kajian soal ini, mari kita diskusikan bersama. Tapi tentu harus didukung dengan argumen yang kuat,” tandasnya. ***








