SERANG, biem.co – Belasan tenaga medis serta karyawan dan mantan karyawan Fast Medika Utama (FMU) Clinic mengadukan nasib ke Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko. Mereka mengeluhkan fee dan gaji yang tidak dibayarkan perusahaan selama 3 hingga 8 bulan terakhir.
Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan mediasi di Mapolsek Cikande, Kamis (11/9/2025) sore. Proses mediasi berlangsung alot hingga akhirnya dicapai kesepakatan sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan adanya ketegangan dalam mediasi karena tidak ada titik temu terkait kesanggupan pembayaran.
“Mediasi sempat berlangsung tegang karena belum ada kesepakatan soal waktu pembayaran gaji yang tertunggak,” ujarnya.
Kapolres sempat menawarkan solusi berupa pembayaran sebagian gaji secara berjenjang, namun tawaran tersebut ditolak pihak owner FMU Clinic dengan alasan kondisi laporan keuangan belum jelas. Usulan lain dari karyawan agar keuntungan bulanan digunakan untuk menutup gaji juga ditolak.
Dalam proses mediasi, pihak owner akhirnya menawarkan aset berupa peralatan medis di Cikupa, Tangerang, untuk menutupi gaji karyawan. Namun tenaga medis menilai nilai aset tersebut belum cukup.
“Kami meminta agar aset yang ada di Cikupa maupun di FMU Clinic dijual bersama. Hasil penjualan digunakan untuk membayar gaji, dan bila ada kelebihan dikembalikan kepada perusahaan,” tegas dr. Wismo, perwakilan tenaga medis.
Akhirnya, usulan tenaga medis diterima. Pihak owner sepakat menjaminkan seluruh aset klinik sebagai pengganti gaji yang belum terbayarkan.
“FMU Clinic meminta waktu sepekan. Jika hingga batas waktu tersebut gaji belum juga dibayarkan, maka seluruh aset dalam perjanjian akan dijual bersama untuk melunasi tunggakan,” jelas Kapolres Condro.
Mediasi turut dihadiri Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kapolsek Cikande AKP Tatang, Kasi Propam Ipda Jhoni, perwakilan Dinas Kesehatan, serta Disnakertrans Kabupaten Serang, bersama owner FMU Clinic. ***








