SERANG, biem.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 mendatang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah menekan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat wajib dan harus segera disesuaikan oleh setiap pemerintah daerah, termasuk Kota Serang.
“Karena memang itu aturan dari pusat, berarti di tahun 2027 harus dilakukan penyesuaian. Belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” tegas Muji, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, tingginya porsi belanja pegawai di Kota Serang selama ini tidak lepas dari jumlah aparatur yang cukup besar, baik ASN maupun tenaga honorer.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar Pemkot melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran, tanpa mengorbankan pelayanan publik.
“Kalau mau efisien, ya berarti pos-pos seperti perjalanan dinas dan rapat luar kota harus dipangkas. Itu langkah realistis supaya belanja pegawai bisa ditekan,” ujarnya.
Muji menambahkan, pihaknya juga membuka opsi pengalihan sebagian pos anggaran ke sektor belanja barang dan jasa, agar pembayaran untuk tenaga honorer tetap aman.
“Gaji dan tunjangan pegawai itu kan wajib dibayarkan. Tapi untuk pos lain di luar itu, ya harus dirasionalisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan belanja pegawai ini merupakan bagian dari penataan struktur anggaran daerah yang diarahkan oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan, apabila porsi belanja pegawai masih melebihi batas yang ditetapkan, maka pemangkasan akan dilakukan secara menyeluruh.
“Belanja pegawai 2027 itu sesuai aturan. Kalau masih di atas 30 persen, ya harus dipotong semua,” kata Budi di Puspemkot Serang.
Budi juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak terkena dampak pemangkasan.
Menurutnya, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi kunci agar proporsi belanja pegawai tetap sesuai ketentuan.
“Kalau target pendapatan tidak tercapai, otomatis harus dikurangi supaya tidak lewat dari 30 persen. Tapi kalau PAD bisa naik, pemangkasan bisa dihindari,” ujarnya.
Budi memastikan, Pemkot Serang akan menempuh langkah strategis agar kebijakan ini tidak mengganggu keseimbangan fiskal dan pelayanan publik di tahun anggaran mendatang. ***








