biem.co – Kasus korupsi dalam pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan menjadi contoh nyata bagaimana pelayanan publik dapat rusak ketika pejabat publik mengutamakan kepentingan pribadi. Sebagai mahasiswa Ilmu Hukum, saya melihat bahwa masalah ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi menunjukkan betapa rentannya negara hukum (rechtstaat) jika tidak dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sejumlah pejabat DLH (Dinas Lingkungan Hidup) diduga menerima suap dan melakukan pemerasan terhadap kontraktor yang mengelola armada pengangkutan sampah di Tangsel. Para kontraktor ini diwajibkan memberikan “setoran” antara kurang lebih Rp50 juta hingga Rp100 juta agar kontrak mereka aman dan berjalan tanpa hambatan. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah secara maksimal tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dampak dari praktik korupsi ini sangat dirasakan masyarakat. Di beberapa wilayah Tangsel, sampah menumpuk hingga berhari-hari karena armada pengangkut tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Hal ini merugikan masyarakat yang memiliki hak hidup di lingkungan bersih, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H dan diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kondisi ini menunjukkan bahwa dana yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tidak digunakan secara efektif untuk kepentingan publik. Padahal, pengelolaan sampah adalah salah satu layanan dasar yang seharusnya selalu berjalan tanpa terganggu oleh kepentingan pribadi pejabat.
Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan para pejabat ini juga melanggar AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), seperti asas kepentingan umum, asas akuntabilitas, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, dari sisi hukum pidana, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor – UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), karena adanya unsur suap, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, praktik korupsi dalam pengelolaan sampah bukan hanya menghambat layanan publik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius dan merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Jika dilihat dari sudut pandang Pancasila, kasus ini menunjukkan betapa jauhnya nilai-nilai dasar bangsa diaplikasikan dalam kehidupan bernegara. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, jelas dilanggar karena warga dipaksa hidup dalam kondisi lingkungan kotor akibat layanan sampah yang tidak berjalan baik. Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, juga dicederai karena anggaran publik yang seharusnya dinikmati seluruh warga malah dinikmati oleh segelintir pejabat. Selain itu, Sila Keempat tentang musyawarah dan kepentingan rakyat pun tidak terlihat, karena kebijakan pemilihan kontraktor dilakukan secara tertutup dan penuh kepentingan pribadi, bukan berdasarkan pertimbangan terbaik bagi masyarakat.
Kasus ini juga memberikan pelajaran bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik perlu diperkuat. Pemerintah daerah harus meningkatkan transparansi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-procurement agar tidak ada lagi praktik pengaturan proyek. Pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah harus diperkuat, dan masyarakat perlu diberikan akses terhadap informasi pengelolaan anggaran secara terbuka. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Dengan adanya kanal pengaduan, keterlibatan warga, serta pemanfaatan teknologi untuk melaporkan layanan yang lambat, maka penyimpangan dapat lebih cepat diketahui.
Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang bahwa korupsi sampah di Tangsel adalah ujian bagi negara hukum dan pelayanan publik. Ketika pelayanan mendasar seperti pengangkutan sampah saja dikorbankan demi keuntungan pribadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah otomatis menurun. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah harus memperbaiki tata kelola, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawasi. Hanya dengan cara inilah cita-cita keadilan sosial dan nilai-nilai Pancasila dapat benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. ***
Opini di atas merupakan tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Dosen Neneng Pratiwi Zahra








