Kabar

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin

JAKARTA, biem.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Penyelenggara PAKD (CPAKD) terdaftar.

Kebijakan ini menjadi langkah penting OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut memuat daftar nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan resmi dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara teknologi sektor keuangan memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan OJK. Selain itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun.

OJK juga menegaskan bahwa Whitelist ini diterbitkan seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke OJK, termasuk perubahan nomenklatur Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi CPAKD.

Seiring penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui entitas yang tercantum dalam Whitelist, serta menggunakan aplikasi, website, atau kanal resmi sebagaimana terdaftar.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan platform di luar daftar tersebut karena tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko merugikan.

Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar selalu mencermati kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan. Masyarakat juga diimbau mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), serta promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas sumbernya, termasuk kegiatan berkedok edukasi atau komunitas kripto yang mengarahkan penggunaan platform ilegal.

OJK menegaskan bahwa setiap kegiatan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pihak yang tidak tercantum dalam Whitelist dipastikan bukan entitas berizin dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dan tercantum dalam Whitelist.

Logis berarti mencermati iming-iming keuntungan yang ditawarkan. Jika imbal hasil terkesan tidak wajar atau terlalu tinggi, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.

OJK juga mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan kripto yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan OJK 157, WhatsApp 0811-571-571-57, atau email [email protected]. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button