Kabar

Koordinasi OJK–Kejaksaan RI Hasilkan 176 Perkara Pidana Jasa Keuangan

JAKARTA, biem.co – Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia terus menunjukkan hasil dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Berdasarkan data OJK, sepanjang periode 2017 hingga 2025, sebanyak 176 berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dari jumlah tersebut, 135 perkara di antaranya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, mencerminkan efektivitas sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, khusus pada tahun 2025, penyelesaian perkara hingga tahap P-21 tercatat sebanyak 37 berkas perkara. Perkara tersebut berasal dari berbagai sektor, yakni perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.

Disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari koordinasi yang solid dengan Kejaksaan RI, terutama dalam mempercepat proses penyidikan hingga penuntutan.

“Ke depan, kerja sama antarlembaga ini diharapkan terus diperkuat guna menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan yang semakin berkembang,” tukasnya. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button