biem.co – harga patokan batubara yang wajib dijual ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) khusus bagi PLN akan dicabut pemerintah. Penetapan harga batubara DMO untuk PLN selanjutnya akan mengikuti harga pasar.
Pemerintah saat ini mematok harga batubara DMO untuk PLN sebesar US$ 70 per ton.
Untuk memperjelasnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar menjelaskan bahwa bukan DMO yang dicabut melainkan batasan harga yang dicabut.
“Langkah ini bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan,” jelasnya, Jumat (27/7/2018).
Perlu diketahui bahwa, anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 menargetkan penerimaan sumber daya alam, termasuk dari batubara, sebesar Rp17,86 triliun.
Namun, harga batubara di pasar global seperti ICE Future Exchange untuk pengiriman Agustus sudah mencapai US$ 117 per ton. Kondisi ini akan mengurangi potensi tambahan penerimaan.
Arcandra menambahkan soal kebijakan harga patokan untuk suplai batubara PLN, pemerintah akan menggelar Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) hari ini, Selasa (31/7). Kementerian ESDM bertugas menghitung lagi formula harga DMO batubara buat PLN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah juga akan membuat institusi baru di Kementerian Keuangan.
“Fungsi badan baru ini untuk menghimpun dana batubara layaknya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Kemungkinan perusahaan batubara akan dipungut US$ 2–US$ 3 per ton ke pengusaha batubara,” jelas Luhut. (Iqbal)