KabarTerkini

Maraknya Pinjaman Uang Online, Satgas Waspada Investasi Pinta Masyarakan Agar Berhati-hati

biem.co – Sobat biem pernah coba meminjam uang berbasis teknologi atau online? Legalkah hal tersebut?

Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) atau pinjam uang online tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Sebab, hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK 01/2016.

Dari keterangan resmi yang didapat, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending.

“227 entitas itu melakukan kegiatan usaha peer to peer lending yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” tutur Tongam, Sabtu (28/7/2018).

Melansir dari tribunnews, Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending.

“Kami juga meminta mereka menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang. Serta, ke 227 entitas yang tidak terdaftar itu sudah kita minta untuk menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Dan yang pasti untuk segera mengajukan pendaftaran ke OJK,” tutupnya. (Iqbal)

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button