KabarTerkini

Polsek Pabuaran Dapati Obat-obatan Terlarang di Toko Kosmetik

KABUPATEN SERANG, biem.co – Puluhan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol berhasil diamankan Polsek Pabuaran Serang dari salah satu rumah kontrakan yang juga difungsikan sebagai toko kosmetik, di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Serang, Kamis (10/01).

Kapolsek Pabuaran, AKP Yudha Hermawan yang memimpin jalannya penggeledahan tersebut menuturkan, adanya informasi terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan tersebut didapat dari laporan masyarakat setempat yang merasa curiga dengan kegiatan toko tersebut yang dirasa banyak kejanggalan.

“Masyarakat curiga, karena toko kosmetik tersebut banyak didatangi oleh anak-anak sekolah, baik itu SMP atau SMA. Dari situlah muncul kecurigaan masyarakat yang kemudian melaporkan kepada kami,” terangnya.

Berdasarkan hasil laporan tersebut, kapolsek mengatakan telah melakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan diperoleh hasil bahwa toko tersebut menjual obat-obatan dan tidak memiliki izin edar sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari hasil penggeledahan tersebut setidaknya puluhan obat Eximer dan Tramadol yang sudah siap edar menggunakan plastik klip kecil, plastik kosong 32, 1 buah HP, 1 buah gunting, dan uang hasil penjualan sebesar Rp250.000,- telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Sementara itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan seorang dengan inisial MS, 23 thn, karyawan swasta, asal Aceh Timur yang mengontrak di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Telah kami amankan pemilik toko yang diduga melakukan peredaran Narkotika. Selanjutnya masih kami dalami kasus ini untuk kami lakukan tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (Iqbal/red)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button