Boyke Pribadi

Boyke Pribadi: Proklamasi NKRI

biem.co — Pada peringatan HUT Ke-74 Republik Indonesia kali ini, publik diramaikan oleh isu negara khilafah dan NKRI bersyariah yang digagas oleh sebagian kelompok atau komunitas di tengah-tengah masyarakat.

Disebut komunitas karena mereka bukan merupakan satu perkumpulan yang utuh mewadahi asprasi semua masyarakat Indonesia, namun hanya sebagian warga negara Indonesia yang kebetulan ber-agama Islam atau sebagai kaum muslimin.

Sebagai kaum beragama yang mendominasi jumlah penduduk di Indonesia pada saat Proklamasi dibacakan, maka tidak heran jika nafas ke-Islaman muncul mewarnai berbagai dokumen sejarah. Sebut saja penyebutan kalimat ‘Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan satu hari setelah pembacaan Proklamasi yakni tanggal 18 Agustus 1945, merupakan salah satu ciri bahwa Allah SWT sebagai Sang Maha Berkehendak dijadikan sebab musabab kemerdekaan Indonesia.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Namun sekalipun demikian, pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Itulah sebabnya kemudian dikenal istilah NKRI sebagai kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyebutan NKRI selama 74 tahun ini menjadi istilah sah terhadap Republik Indonesia.

Namun demikian dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, muncul istilah NKRI bersyariah dari sekelompok anggota masyarakat yang meng-inginkan sistem syariah diberlakukan di Indonesia. Penulis sebagai seorang muslim, tentu sangat setuju jika prinsip Islam diberlakukan di Indonesia. Namun apakah selama ini, pemerintah melarang sistem syariah sehingga berlu diperjuangkan peberlakuan sistem syariah secara khusus?

Sebagai pengamat persoalan ekonomi syariah, penulis merasakan bahwa justru pemerintah mendorong pemberlakukan syariah, terutama pada sistem ekonomi yang sedang dijalankan. Itulah sebabnya sangat banyak diskursus dan implementasi dari sistem ekonomi syariah, melalui pemberlakukan sistem perbankan dan keuangan syariah salah satunya.

Hanya saja, jika hari ini belum dirasakan sistem ini oleh masyarakat umum, ya bukan kesalahan pemerintah atau kesalahan sistem yang berlaku di NKRI, melainkan merupakan kebiasaan masyarakat yang belum mau berubah dari sistem ekonomi konvensional kedalam sitem ekonomi syariah yang sangat di perbolehkan untuk dilaksanakan di lingkungan kita sehari hari.

Demikian juga pada bidang lain, apakah selama ini pemerintah melarang ritual yang dilakukan oleh ummat Islam? Seluruh kaidah dalam rukun Islam, tidak ada satu-pun yang dilarang untuk dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia.

Dalam kacamata penulis yang awam dalam urusan agama, pemerintah Indonesia sudah selaras dengan syariah Islam, terlebih bahwa pemerintah juga harus menaungi ummat beragama lain sebagai masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, setiap sistem hukum dan peraturan kehidupan berbangsa dan bernegara harus juga memperhatikan kepentingan semua pemeluk agama yang ada di Indonesia.

Dalam posisi inilah konsep negara khilafah yang lebih tegas ketimbang istilah NKRI Bersyariah diangap tidak cocok untuk sebuah negara yang kaya ragam seperti Indonesia. Bahkan konsep khilafah ditolaak di banyak negara dengan ciri pelarangan terhadap organisasi yang mengusungnya yakni Hizbut Tahrir.

Dengan demikian, berbagai isyu yang usung seperti kriminalisasi ulama, penyudutan ummat Islam, dll dengan mudah dapat dibantah jika kita bertanya kepada diri sendiri berapa persen jumlah ulama yang tersangkut perkara hukum bila dibandingkan dengan jumlah ulama yang dihormati dan di muliakan oleh komunitas dan pemerintah di lingkungannya.

Demikian juga dengan pelaku teror yang berhasil di tangkap oleh aparat negara. Berapa banyak jumlah mereka jika dibandinkan dengan jumlah ummat muslim yang bebas untuk melakukan ritual ibadah berdasarkan keyakinannya tentang Islam?

Apakah angka tersebut mewakili tuduhan bahwa pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan menyudutkan ummat Islam?

Dengan melihat dua isu diatas yakni Khilafah dan NKRI Bersyariah, maka hingga usia RI ke-74 tahun ini dan sesuai dengan amanah pendiri negara ini, maka NKRI merupakan amanah proklamasi yang masih cocok dan relevan dengan Indonesia, bukan NKhRI atau NKRI bS.

Masih mau coba coba dengan bentuk negara kita???

Wallahu’alam bisshawab


Boyke Pribadi, lahir di Bandung, 25 Juli 1968. Adalah Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, Alumni Taplai Lemhannas, serta aktif menulis artikel tentang politik, ekonomi, dan pelayanan publik. Ketua Umum MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Provinsi Banten. Pernah menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD-DKPP) Provinsi Banten (2015-2017). Direktur komunikasi & kerjasama Banten Institute of Regional Development (BIRD). Penggagas scenario planning “Banten 2045”, Sekretaris Umum ICMI Provinsi Banten.

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button