Opini

Farid Supriadi: Catatan Pilkades Kabupaten Serang

Oleh Farid Supriadi

biem.co — Kabupaten Serang baru melangsungkan hajat besarnya, yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang serempak dilaksanakan oleh 150 desa. Pilkades menjadi hajat enam tahunan yang merupakan bagian dari proses demokrasi dalam rangka memilih pemimpin baru untuk masa depan desa. Pesta demokrasi desa menjadi minitur wajah demokrasi Indonesia, bahkan dinamika politiknya jauh lebih dinamis daripada Pilkada atau Pilpres karena polarisasi di masyarakat terhadap politik Pilkades jauh lebih tajam.

Menghadapi Pikades 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang jauh sebelumnya sudah menyiapkan perangkat hukum melalui Peraturan Bupati Serang nomor 99 tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa dan anggarannya khusus Pilkades melalui APBD tahun 2019.

Jadi, Pilkades kali ini berbeda dari sebelumnya karena perangkat hukumnya lengkap, juga semua pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehingga tidak dimungkinkan bahkan panitia Pilkades dilarang keras untuk meminta sumbangan kepada calon yang berakibat fatal kepada profesionalitas dan independensi panitia Pilkades. Di sini, penulis merupakan salah satu orang yang terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan Pilkades dan akan memberikan beberapa catatan.

Tahapan

Berdasarkan Peraturan Bupati Serang nomor 99 tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, tahapan Pilkades dimulai dari Agustus 2019. Pertama kali adalah tahapan sosialisasi dan pembentukan kepanitiaan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa.

Masa kerja panitia tingkat desa dimulai dari bulan September sampai pelaksanaan tahapan pemungutan suara, yakni 3 November 2019. Artinya, panitia Pilkades tingkat desa mempunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, kampanye dan pemungutan suara di TPS.

Pengalaman penulis yang pernah beberapa kali terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), waktu dua bulan menyiapkan empat tahapan di atas dengan dihadapkan dinamika politik yang tinggi tentu sangat berisiko. Sosialisasi yang dilakukan oleh panitia tingkat Kabupaten Serang kurang maksimal, apalagi bimbingan teknis panitia tingkat desa dilakukan secara massal, 150 desa dibagi dua kelompok, itu pun hanya menyertakan perwakilan tiga orang per desa.

Hemat penulis, karena ujung tombak Pilkades ada pada panitia tingkat desa, bimbingan teknis idealnya dilaksanakan di tiap kecamatan dengan mengundang semua panitia Pilkades termasuk Panwas Pilkades agar nanti ada kesepahaman yang utuh terkait teknis pelaksanaan.

Dari hasil proses penelaahan pribadi penulis, pedoman pelaksanaan Pilkades yang terlampir dalam Peraturan Bupati Serang nomor 99 tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, tidak menjelaskan secara detail sehingga di lapangan panitia banyak berkonsultasi ke panitia tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Tugas dan kewenangan Panwas Pilkades juga perlu dipertajam. Bila berbicara pelanggaran yang menjadi kewenangan Panwas di pedoman tersebut, hanya dijelaskan tentang hukuman untuk pelanggaran kampanye, sedangkan dalam Pilkades ada banyak tahapan yang perlu dijaga agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

DPT

Daftar pemilih Pilkades berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Kepala Desa (DP4) yang berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) daerah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Data DP4 kemudian diolah melalui proses pendataan dan pemutakhiran daftar pemilih sampai kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian dimutakhirkan kembali sampai ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam tahapan Pilkades, proses data pemilih dari DP4 sampai ke DPT hanya diberikan waktu satu bulan lebih. Dengan waktu yang sangat terbatas sangat sulit menciptakan data pemilih yang sempurna karena di lapangan data penduduk sangat dinamis, khususnya desa yang berada di daerah industri atau desa yang berbatasan dengan kota dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar tentu memerlukan waktu lebih. Ditambah panitia tingkat desa tidak mempunyai akses untuk melakukan pengecekan data penduduk. Jadi, ketika panitia ingin mengecek data penduduk, panitia harus ke UPTD Disdukcapil Kecamatan, itu pun juga kadang sering galat (error).

Pada Pemilu 2019 KPU RI membuat aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang di dalamnya ada fiture untuk mengecek data pemilih. Jelas, sangat mempermudah penyelenggara dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Untuk desa dengan jumlah pendatang yang banyak khususnya di daerah industri, keberadaan aplikasi ini sangat penting. Padahal menurut penulis data pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam Pilkades dan rawan gugatan dari orang yang berkepentingan.

Kampanye

Partisipasi pemilih menjadi tolok ukur kesuksesan dalam setiap pemilihan. Kampanye menjadi sangat penting karena partisipasi pemilih bisa diukur dari sejauh mana panitia menyosialisasikan tahapan Pilkades kepada masyarakat. Kampanye juga menjadi ajang bagi para calon untuk mempromosikan diri kepada masyarakat dengan harapan bisa menjatuhkan pilihan kepada calon.

Dalam Perbup nomor 99 tahun 2019 diatur bahwa masa kampanye berlangsung selama tiga hari. Menurut penulis inilah titik lemahnya. Seharusnya masa kampanye bisa di perluas kembali agar para calon punya waktu lebih untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Di tempat penulis Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk dibatasi hanya panitia dan calon yang berhak untuk membuat dan memasang dengan kententuan yang sudah disepakati. Ini bagian dari usaha untuk menjaga ketertiban masyarakat sekitar.

Tanpa APK sebenarnya masyarakat sudah terpolarisasi berdasarkan pilihannya masing-masing. Tujuannya untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada para calon untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat sekitar dan meminimalisasi konflik horizontal yang sering terjadi di tiap Pilkades. Sudah menjadi rahasia umum, pasca-Pilkades selalu menyisakan konflik horizontal yang tidak bisa hilang selama enam tahun.

Di zaman teknologi seperti sekarang, kampanye tidak hanya melalui APK, tapi juga bisa melalui media sosial yang bisa menjangkau kepada pemilih yang berada di luar desa. Hanya saja, medsos juga bisa memperuncing konflik horizontal di masyarakat karena di sana orang makin berani menyampaikan pilihannya bahkan bisa mengarah kepada kampanye hitam.

Pada beberapa kasus, timses atau pendukung calon menggunakan akun palsu untuk melakukan kampanye hitam. Inilah yang luput dari Perbub nomor 99 tahun 2019 yang tidak mengatur secara tegas tentang kampanye dunia maya itu.

Teknis

Secara umum pedoman Pilkades yang ditetapkan dalam Perbup nomor 99 tahun 2019 belum mengatur secara keseluruhan teknis dalam pilkades. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa kewenangan pengadaan logistik pilkades ada di panitia tingkat kecamatan. Tapi logistik yang dibuat tidak dijelaskan secara spesifik ukuran dan bahannya.

Inilah yang kemudian menimbulkan kegelisahan panitia tingkat desa ternyata ada beberapa logistis yang harus disiapkan oleh panitia tingkat desa. Seharusnya pembagian kewenangan pengadaan logistik diperjelas di pedoman Pilkades agar ada kesiapan sebelumnya.

Hukum

Melihat hasil akhir Pilkades serempak kemarin, suara “pertama” dan “kedua” hanya beda tipis. Hal ini menimbulkan rasa tidak puas masyarakat dan keberatan bahkan sampai mengajukan penghitungan ulang. Masalahnya adalah di pedoman Pilkades tidak diatur secara lengkap bagaimana proses pengaduan itu dilakukan dan siapa yang nanti akan memutuskan ketika ada calon yang keberatan hasil tahapan Pilkades yang dilakukan atau ada temuan dari Panwas yang melaporkan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades.

Akhirnya, tulisan ini menjadi sebuah catatan kecil yang merupakan bagian dari proses untuk menciptakan Pilkades baik sesuai dengan asas Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (Luber) dan Jujur dan Adil (Jurdil).

Setidaknya ini menjadi rekomendasi untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang agar ke depan khususnya persiapan Pilkades serempak tahun 2021 dalam perumusan regulasi dan pedoman, melibatkan semua pihak khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar kebijakan dan regulasi yang ditetapkan sesuai dengan asas Pemilu. Dan harapan kita semua, semoga Pilkades menjadi bagian proses melahirkan pemimpin baru yang siap membangun desa yang lebih berkeadilan dan sejahtera. Aamiin. (red)


Penulis adalah Tim 9 Desa Singarajan/Guru SMP&SMK Muhammadiyah Pontang.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button