Kabar

Tiga Kali Berturut-turut, Kota Serang Masuk Zona Kuning Kepatuhan

KOTA SERANG, biem.co — Hasil survei tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, tingkat kepatuhan Kota Serang masuk ke dalam zona kuning dengan nilai 78,35.

Demikian disampaikan Ombudsman Banten saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Serang beserta jajarannya, Senin (24/2/2020), di ruang kerja wali kota.

“Yang kami serahkan merupakan penilaian hasil survei tahun 2019. Hasilnya, Kota Serang masuk ke dalam zona kuning yang merupakan tingkat kepatuhannya sedang,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan.

Berdasarkan penuturan Dedy, ada tiga kategori penilaian, yakni nilai 0-50 zona rendah/buruk/merah, kedua nilai 51-80 masuk zona kuning atau sedang, ketiga nilai 81-100 masuk zona hijau.

Dari 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten yang mendapatkan zona hijau, yaitu Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan yang masuk ke zona kuning, diantaranya Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang.

Namun, berdasarkan pengakuan Dedy, Kota Cilegon tidak disurvei karena pada tahun 2018 sudah masuk ke dalam zona hijau. Begitu pula dengan Kabupaten Serang yang juga tidak disurvei. Tetapi, rencananya akan disurvei pada tahun 2020.

Oleh sebab itu, Dedy menyarankan Kota Serang harus memperbaiki standar, produk, dan jenis pelayanan, serta persyaratan, biaya, jangka waktu, sistem informasi prosedur, sarana pengaduan, dan penggunaan pelayanan berkebutuhan khusus juga sarana dan pra-sarana

“Mayoritas rata-rata tidak memiliki pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan sarananya juga tidak ada, seperti kursi roda, tempat ibu menyusui,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin menyebutkan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam penilaian, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Dari ketujuh OPD tersebut, DPMPTSP masuk ke dalam zona hijau, sementara itu 3 OPD lainnya masuk dalam penilaian buruk atau zona merah.

“Yang masuk zona merah itu Dinsos, Kesbangpol, Disnakertrans. Ketiga dinas tersebut tidak memenuhi standar, sedangkan sisanya zona kuning,” ujar Wali Kota Serang.

Syafrudin juga menuturkan, Kota Serang sudah mendapatkan tiga kali penilaian zona kuning mulai dari tahun 2017 hingga 2019.

“Harapan kami, tahun 2021 mendatang Kota Serang masuk ke dalam zona penilaian hijau,” tuturnya.

“Bagi OPD yang masih kurang penilaiannya harus bisa memperbaiki dan bisa memberikan fasilitas pelayanan publik dengan sebaik-baiknya,” pungkas Syafrudin. (Iqbal)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button