KOTA SERANG, biem.co — Mendekati tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten (Kanwil DJP Banten), ajak pegiat media massa ikuti pelatihan pajak di aula Kantor Kanwil DJP Banten, tepatnya di Jl. Jend. Sudirman No.34, Sumurpecung, Kota Serang, Jumat pagi (15/03/2019).
Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Banten, Djohan Arianto mengatakan tujuan dari pelatihan ini tak lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya bagi pegiat media massa.
“Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat khususnya pegiat media massa di Banten ini bisa meningkat. Bagaimanapun arahnya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari tahun ke tahun untuk meningkat,” ujarnya kepada biem.co usai kegiatan.
Saat ditanya seberapa besar kepatuhan dari pegiat media massa di Banten, Djohan mengatakan secara umum sudah baik.
“Kepatuhan pajak dari pegiat media massa di Banten secara umun di wilayah Banten ini sudah baik. Dan untuk umum (masyarakat Banten) tahun kemarin sudah baik dan mencapai target dan tahun ini ditingkatkan terutama untuk e-filing 85% bisa dilaporkan wajib pajak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Djohan berharap melalui pelatihan ini pegiat media massa bisa paham dan mengerti, tentunya meningkatkan kepatuhan pajak.
“Harapannya kalau hari ini bisa ada pelatihan SPT, mudah-mudahan rekan dari pegiat media massa bisa melapor SPT sebelum 31 Maret. Dan mudah-mudahan melalui pelatihan dan penyuluhan ini bisa tercapai kepatuhan pajak khususnya melalui elektronik (e-filing). (iy)