Kabar

Jalankan PSBB, Pemkab Garut Bakal Lakukan Evaluasi

KABUPATEN GARUT, biem.co — Pemerintah Kabupaten Garut telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi Jawa Barat. Selama beberapa pekan, Garut menjadi bahan perguncingan masyarakat dikarenakan kurangnya pengawasan dan pemantauan dari pihak petugas, baik gugus tugas maupun dinas terkait atau faktor lain.

Garut merupakan bagian wilayah Provinsi Jawa Barat sebagai zona merah Covid-19, sehingga kondisi Kabupaten Garut sangat diperlukan penerapan PSBB dalam penanganan kesehatan akibat wabah virus Covid-19.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulanan Covid-19 Kabupaten Garut, dr. Helmi Budiman, dalam acara dialog dengan Radio Reks Garut, Rabu (6/5/2020).

Helmi Budiman yang juga Wakil Bupati Garut menjelaskan, dengan diberlakukannya PSBB Skala Jawa Barat untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan, rapid test harus dilakukan secara masif dibandingkan sebelum diberlakukannya PSBB.

“Dengan PSBB, semua sektor dibatasi, termasuk sektor transportasi,” ujar Helmi.

Helmi menerangkan, pembatasan wilayah menjadi tiga, yakni wilayah (1) adalah perkotaan meliputi Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Kecamatan Banyuresmi, Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Karangpawitan. Sedangkan wilayah (2) Cibatu, Limbangan, Wanaraja, Kadungora dan Cilawi. Dan wilayah (3) meliputi Cikajang, Cisurupan dan Cigedug.

“Pemkab Garut telah menyiapkan dana jaminan sosial dampak Covid-19 untuk masyarakat. Untuk masyarakat miskin reguler sebesar 50 persen dan untuk miskin baru 20 persen di sisi penghasilannya. Jadi, 70 persen masyarakat Garut akan tercover bantuan, sedangkan yang 30 persennya kita anggap mampu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 21 kelurahan yang ada di Kabupaten Garut mulai pekan depan. Bantuan tersebut akan diberikan kepada warga miskin di luar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Kabupaten Garut memiliki wilayah desa dan kelurahan, bantuan untuk wilayah desa sebanyak 19 desa yang dananya bersumber dari Dana Desa dengan bantuan Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan. Untuk wilayah kelurahan Rp300 ribu per bulan selama 4 bulan.

Disampaikan Rudy, dalam pemberlakuan PSBB Provinsi Jawa Barat selama 5 hari ini akan dilakuan evaluasi.

“Tapi secara keseluruhan, pelaksanaan di lapangan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (yadi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button