Kabar

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker

KOTA SERANG, biem.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan masker tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Asep N Mulyana di Kantor Kejati, Kamis (27/5/2021).

Ketiga tersangka tersebut berinisial AS, WF dan LS, dua diantara ketiga nama tersebut adalah pihak swasta dari PT RAM dan satunya TPK di Dinas Kesehatan provinsi Banten.

Asep mengatakan hasil temuan penyidik telah memeriksa secara mendalam dan komprehensif dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain.

“Tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran sebesar 1,68 Miliyar rupiah dari nilai proyek atau nilai kegiatan sebanyak 3,3 miliar,” katanya.

Ketiga tersangka merubah Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang sebelumnya harga per pcs masker jenis Kn 95 sekitar 70ribu menjadi 220ribu per pcs. Masker tersebut diperuntukan untuk para tenaga Kesehatan.

“Modus nya mereka bersepakat dalam artian pertama ada perubahan dari RAB yang sebelumnya seharusnya tidak seharga itu,” tambahnya.

Dikatakan Asep hasil temuan di lapangan menemukan ada dugaan indikasi pemalsuan terkait dengan dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul itu merupakan tindak pidana korupsi.

“Tapi atas kemudian permohonan dari penyediaan barang sehingga ada maka kemudian dirubah RAB itu yang pertama. Sehingga kemudian ada kemahalan menurut kami signifikan. Kedua kami juga melihat bahwa ternyata penyedia barang itu melakukan semacam tanda kutip mengsubkon kepada pihak lain,” ungkap Asep.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Pandeglang.

Sementara itu di tempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti tidak memberikan keterangan sedikitpun. (Ar)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button