Kabar

Rencana Kenakan Pajak Karbon, Ini Alasan Sri Mulyani

biem.co — Demi mengurangi emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berencana untuk mengenakan pajak karbon tahun depan.

Hal itu dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021) 

Dalam paparannya, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan alasan pengenaan tarif pajak karbon tersebut.

Alasan paling utama adalah berkaitan dengan isu lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun 2021 dan 29 persen di tahun 2030.

“Salah atau instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara yang rentan terhadap perubahan iklim sehingga kerap mengakibatkan kerugian cukup besar dalam hal pembiayaan. Disampaikan Menkeu, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya.

“Hal ini tercermin dari gap pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya. Pada tahun 2016 jumlah belanja yang disediakan pemerintah dalam APBN sebesar 19,7 persen dan kekurangan pembiayaan 80,3 persen,” katanya.

“Lalu pada tahun 2019 pendanaan yang tersedia 31,4 persen saja dan kekurangan pendanaan sekitar 68,6 persen dari total anggaran penanganan perubahan iklim yang dibutuhkan,” sambungnya.

Sehingga, kata Menkeu, penerimaan dari pajak karbon bisa membantu pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button