JAKARTA, biem.co — Komunitas Soedirman (KMS) 30 dan Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Komisariat UIN SMH Banten menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/09/2021).
Dalam aksinya mereka meminta agar KPK menelisik keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, dalam sejumlah kasus korupsi yang kini tengah terjadi di Provinsi Banten.
Koordinator KMS 30 Jhodi Fauzi menjelaskan, Provinsi Banten masih banyak terjadi tindakan korupsi yang perlu ditangani oleh KPK.
Jhodi mengurai beberapa kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Banten mulai dari korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping senilai Rp5 miliar hingga korupsi hibah ponpes FSPP yang merugikan keuangan negara Rp66,2 miliar.
“Selain itu, korupsi pengadaan masker pada Dinkes Banten yang merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar, korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangsel pada Dindikbud Banten yang ditangani KPK, serta kasus korupsi studi kelayakan lahan SMA dan SMK dengan kerugian Rp697 juta yang masih ditangani Kejati Banten,” terangnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan berdasarkan telah dan fakta persidangan, kelima kasus itu harus dikembangkan agar mampu menentukan aktor intelektual dari kasus korupsi yang terjadi.
“Ada banyak keterlibatan sejumlah pihak yang tidak tersentuh oleh Kejati Banten. Karena itu kami meminta KPK turut memotret pengembangan kelima kasus itu,” katanya.
“Siapa atasan mereka? ya tentu saja kepala daerah. Yang membuat miris adalah kasus hibah ponpes, yang mana itu terjadi tahun 2018, serta kasus pengadaan masker di dinas kesehatan provinsi Banten dimana itu terjadi saat kondisi bangsa tengah dilanda pandemi Covid-19,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh berdasarkan fakta persidangan, pengumpulan informasi kepada sejumlah pihak, serta analisis para ahli.
“Sangat berasalan jika KPK memanggil WH-Andika untuk dimintai keterangan. Sangat tidak mungkin keduanya sama sekali tidak mengetahui perilaku anak buahnya dalam mengelola anggaran,” tuturnya.
Sementara itu Ade Firman, Ketua Kumala Komisariat UIN SMH Banten menambahkan, aksi ini adalah bentuk ekspresi kekecewaan rakyat atas kinerja WH-Andika yang masih melestarikan praktek korupsi di tubuh pemerintahan.
“Jargon reformasi birokrasi WH-Andika jelas gagal total. Kami mencatat, ada empat birokrat yang memiliki kekerabatan langsung dengan WH-Andika diangkat menjadi pejabat pada OPD, seperti Samsat. Plus mantan tim sukses WH Andika yang diangkat menjadi petinggi salah satu BUMD,” ucapnya.
“Praktek demikian sejatinya nyata-nyata melanggar pasal 76 ayat 1 huruf a, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ironisnya, DPRD Provinsi Banten, Kemendagri atau Komisi ASN sama sekali tutup mata atas praktek demikian. List nama pejabat kroni WH-Andika itu sudah kami setorkan ke KPK,” tandasnya. (Ar)