Opini

Ferry Fathurokhman: Menjawab Pelecehan Seksual

biem.co — Judul tulisan ini memang sengaja dibuat sebagai sekuel dari tulisan Rena Yulia Nuryani yang dimuat 11 Oktober 2021 di media ini berjudul menyoal pelecehan seksual, sebab sebagaimana ungkapan latin omnis quaestio sit respondit, setiap soal harus bertemu jawab, maka tulisan menyoal pelecehan seksual harus dijawab dengan tulisan menjawab pelecehan seksual. Dalam sebuah perjalanan Serang-Jakarta, saya terlibat diskusi dengan rekan dosen Untirta, tentang peristiwa dugaan pelecehan seksual yang sedang ramai dibicarakan di sebuah kampus ternama di Banten (nama dosen tersebut tidak begitu penting, kalau pun saya sebut belum tentu Anda mengenalnya). Sejumlah tanya mengemuka dalam obrolan tersebut, misalnya, Kenapa pelaku melakukan pelecehan seksual? Kenapa korban menjadi korban (viktimisasi)? Kenapa banyak orang diam dan tak merespon perstiwa tersebut? Dan pada akhirnya bagaimana seharusnya peristiwa ini disikapi. Hal pertama dan ketiga dapat dijawab dengan kriminologi, hal kedua menjadi peran viktimologi, hal terakhir menjadi peran hukum untuk menjawabnya.

Kenapa pelaku melakukan pelecehan seksual? Pada dasarnya, setiap tahapan perkembangan manusia memiliki  godaaan masalahnya masing-masing. Usia anak misalnya yang penuh rasa ingin tahu, usia remaja dan dewasa muda yang rawan dengan hasrat utamanya seksualitas, usia pertengahan (middle age) rawan dengan perselingkuhan, dan usia lansia yang kesepian dan membutuhkan perhatian lebih. Kesemuanya memiliki potensi kejahatannya masing-masing. Usia remaja dan dewasa muda adalah usia dimana hasrat ketertarikan terhadap lawan jenis mulai muncul dan menyertai. Maka apa yang ia baca, dengar, lihat, alami, menjadi variabel yang akan mewarnai hidupnya. Beberapa penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa tontonan vulgar selalu berbanding lurus dengan peningkatan kejahatan seksual. Seorang mantan Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pernah menuturkan ada periode dimana kejahatan seksual marak pada anak remaja setelah sebuah tayangan audio visual vulgar artis ternama menjadi viral dan bocor ke khalayak. Demikian pun dengan kalangan mahasiswa yang masuk dalam kategori dewasa muda, godaan terhadap hubungan lawan jenis merupakan fase yang harus dilewati dengan baik dan benar. Maka berhati-hatilah dengan apa yang kita baca, lihat, dan dengar, sebab kesemuanya adalah makanan bagi otak kita, asupan yang akan diproses otak kita. Mungkin anda pernah dengar Ted Bundy (Theodore Robert Bundy), penculik, pemerkosa, dan pembunuh puluhan gadis muda di Amerika di tahun 1970an. Satu jam sebelum dieksekusi mati, ia menuturkan bahwa pemerkosaan yang dilakukannya dipicu dan sebagai akibat dari kecanduannya terhadap pornografi. Lalu bagaimana cara kita mengatasinya? Jangan dekati zina, demikian pesan dalam Q.S Al Isra: 32, sebab zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Jadi menjauhlah dari hal-hal yang bisa membuat kita masuk ke dalam zina atau pun pelecehan seksual. Tapi kalau anda merasa kalimat tadi seperti khutbah jumat, mungkin anda bisa memahaminya dengan pendekatan Sigmund Freud, seorang psikolog. Freud percaya bahwa tindakan seseorang itu merupakan resultan dari konflik internal yang terjadi. Konflik internal tersebut melibatkan id, superego, dan ego. Sederhananya, id adalah dorongan, keinginan, hasrat yang muncul yang menginginkan sesuatu yang harus direalisir. Superego berisi nilai-nilai moral yang terinternalisasi dalam diri kita, yang berasal dari orang tua, guru atau siapa pun. Superego akan menilai apakah dorongan dari id ini layak diwujudkan, pergolakan batin ada di sini. Jika superegonya cukup kuat maka hal-hal buruk dapat diredam dan pada akhirnya ego sebagai eksekutor akan melakukan hal yang menjadi akhir dari pertempuran antara id dan superego. Dalam bahasa lain, superego bisa kita sebut sebagai nurani. Oleh karenanya, bekali dan asah terus nurani. Sekira terlintas keinginan terhadap lawan jenis yang dapat berakibat pelecehan seksual, anda harus bisa bayangkan bagaimana rasanya jika hal yang sama terjadi pada ibu, saudara perempuan, kakak perempuan, atau adik perempuan kita, apakah kita rela? Bagian terakhir ini bukan murni ide pikiran saya, anda pasti bisa menebak tokohnya. Demikian jawaban kenapa orang bisa melakukan pelecehan seksual dan cara menanganinya dari perspektif kriminologi.

Pertanyaan kedua, kenapa korban menjadi korban? Dalam tulisan sebelumnya, Rena menjelaskan viktimisasi yang terjadi pada korban dengan pendekatan enam kategori korban dari Benjamin Mendelsohn (1956), pengacara yang dipandang sebagai bapak viktimologi.  Mendelsohn menyebutkan enam kategori korban: innocent, victims with minor guilt, victim as guilty as the offender, victim more guilty than the offender, most guilty victim, dan simulating or imaginary victim secara berurutan (Doerner and P Lab, 2002). Dalam peristiwa yang ramai diperbicangkan, tidak satu pun kategori tersebut cocok terhadap korban, kecuali jika pun dipaksakan maka setidaknya masuk dalam kategori innocent, tidak memiliki derajat kesalahan sama sekali. Peristiwa tersebut lebih tepat digambarkan dalam hubungan relasi kuasa yang terjadi diantara keduanya antara senior-junior. Pelecehan seksual dalam bingkai relasi kuasa bisa terjadi antara atasan-bawahan, guru-murid, dosen-mahasiswa, senior-junior dan sejenisnya yang pada intinnya melibatkan hubungan subordinat diantara keduanya. Posisi yang tak sederajat ini kerap dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh orang dengan superego yang lemah sehingga hal buruk terjadi, pelecehan seksual adalah salah satunya.  Viktimologi sebagai ilmu tentang korban di era awal seringkali menempatkan korban dalam posisi yang tidak diuntungkan (victim blaming). Sekali pun ada apologi lain bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengetahui proses viktimisasi, untuk pada akhirnya bisa memahami kenapa seseorang dapat menjadi korban dan oleh karenanya kita bisa menghindarinya. Namun titik tekan posisi korban dan bukan pelaku, seringkali membuat korban tersudutkan dan tak jarang menjadi korban kedua kali atau bahkan ketiga kalinya (Double Victimization). Korban harus ditanya ulang dalam proses peradilan pidana, di luar telah menunggu wartawan yang menanyakan hal yang sama. Korban dipaksa mengingat hal yang terjadi pada dirinya. Dalam hal inilah kita membutuhkan penyidik, penuntut, dan hakim, juga wartawan, atau pun pendamping yang memilikiki sensitifitas korban, memiliki empati sehingga korban merasa didukung dan nyaman berada bersama orang-orang yang peduli dengannya. Demikian seharusnya korban ditangani dalam perspektif viktimologi.

Pertanyaan ketiga, kenapa banyak orang diam dan tak merespon perstiwa tersebut? Kembali pada diskusi malam dalam kendaraan, terus terang kami berang, kenapa orang banyak diam dan tak merespon. Jawaban dalam obrolan malam tersebut agak mengagetkan. Saya sampai pada dua kesimpulan. Pertama, dan ini yang mendominasi, karena peristiwa tersebut tidak dialami dan jauh dalam kesehariannya. Padahal sejatinya kita sadar bahwa kadang kejahatan tak memilih korbannya, maka kita akan lebih peduli. Sebab jika pelecehan seksual bisa terjadi pada korban, maka hal sama dapat terjadi pada kita atau lingkaran terdekat kita. Kedua, dan ini yang mengagetkan, mereka yang tidak peduli memiliki beban masa lalu. Mereka bagian dari pelaku hanya saja tidak ada yang tahu, atau bahkan masih terus coba-coba melakukan. Para pelaku pelecehan seksual umumnya coba-coba, icip-icip, jajal kalau bisa langsung terhadap korbannya dan berharap korban merespon sesuai keinginannya. Pelecehan seksual terjadi karena korban merespon berlawanan, ia tak menyetujui perbuatan pelaku. Dalam hal ini hendaknya pelaku yang memiliki beban masa lalu berbalik arah menjadi orang yang menyesali perbuatan dan mensupport korban sebagai bagian dari peleburan dosa dan kesalahannya di masa lalu. Jika pun masih, maka hendaknya berhenti, hidup ini ada akhirnya, akhirilah dengan indah. Demikian perspektif perkawinan antara viktimologi dan kriminologi.

Pertanyaan terakhir, bagaimana seharusnya peristiwa pelecehan seksual ini disikapi? Pelecehan seksual adalah peristiwa hukum, oleh karenanya harus diselesaikan secara hukum. Hukum di sini tentu harus dipandang secara luas. Seringkali hukum pidana konvensional tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara komprehensif. Maka penyelesaian hukum pun harus dilihat masing-masing perkaranya. Dalam sebuah perkara di Lampung Selatan, berawal dari pelecehan seksual sepasang remaja, berakhir pada perbuatan yang melibatkan lendir, berujung pidana penjara. Jaksa yang menangani perkara tersebut bercerita bahwa hukuman tersebut sebenarnya tak menyelesaikan permasalahan. Pihak korban dan keluarganya menginginkan pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya dalam konteks menikahi korban atas noda yang telah ditorehkan. Maka korban sebenarnya harus didengar, apa yang dialami, apa yang dirasakan, apa yang ia inginkan. Tentu ada hukum sebagai standar, tapi dalam berhukum, pihak korban tak bisa diabaikan begitu saja. Ada korban yang menginginkan pelaku dipidana agar jera, ada korban yang  merelakan peristiwa kelam dan hanya menginginkan pelaku mengakui dan meminta maaf, ada korban yang meminta pertanggungjawaban atas kehidupannya ke depan. Suara-suara korban ini harus didengar oleh hukum kita. Hukum yang dapat menyelesaikan masalah, bukan malah bagian dari masalah. Hukum yang membahagiakan rakyatnya, bukan membahayakan rakyatnya.

Tentang Penulis

Kriminolog muda Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button